BPJS Kesehatan: Hari Libur Peserta JKN-KIS Tetap Berhak Mendapatkan Pelayanan BPJS Kesehatan: Hari Libur Peserta JKN-KIS Tetap Berhak Mendapatkan Pelayanan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan: Hari Libur Peserta JKN-KIS Tetap Berhak Mendapatkan Pelayanan

5 June 2018 | 20:57 WIB Last Updated 2018-06-05T15:54:34Z

indimando.com, SULUT - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, pasalnya dari H-8 sampai dengan H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan.

Jadi selama hari libur Idul fitri peserta tidak perlu kuatir, karena hal ini sesuai prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan  BPJS Kesehatan  walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," kata Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, melalui Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Manado, dr Greisthy Borotoding, lewat konfrensi pers, Senin (4/5) di Kantor BPJS Kesehatan Manado.

Lanjutnya, dalam kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka  peserta dapat dilayani di  IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedurdan   ketentuan yang berlaku,   serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," imbaunya.

Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS.

"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuranagar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.Dalam Mobile JKN   peserta juga dapat   melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi   saat membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Diketahui untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android.

Aplikasi tersebut menyediakan antara lain;
• telepon penting
• alamat kantor BPJS Kesehatan
• fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan
• tanya jawab BPJS Kesehatan
• info BPJS Kesehatan
• tips BPJS Kesehatan
• lokasi-lokasi penting
• media sosial BPJS Kesehatan

Di samping itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi   kesehatan, memperoleh   pelayanan administrasi  peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 - 12.00.

Berhubungan dengan program "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan" ini pula, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Manado dr Greisthy Borotoding melibatkan langsung narasumber yakni Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sulut, dr Lidya Tulus, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Manado, dr Jimmy Lalita, serta Pimpinan Klinik Madani, dr Suyanto Yusuf.

(Tim/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close