Gubernur Olly Tetapkan UMP 2019 Sulut Rp 3.051.076 Gubernur Olly Tetapkan UMP 2019 Sulut Rp 3.051.076 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gubernur Olly Tetapkan UMP 2019 Sulut Rp 3.051.076

1 November 2018 | 22:48 WIB Last Updated 2020-01-27T16:04:58Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076. Efektifnya UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2019.

Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut, mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari pada UMP saat ini sebesar Rp 2.824.286.

Olly menyatakan bahwa besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Selain itu, Keppres No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada Kamis 1 November 2018 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp. 3.051.076," demikian bunyi Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.

Karena itu, dia berharap dengan ditetapkan UMP 2019, para pelaku usaha dapat patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

Selain itu meminta kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi, Kabupaten dan Kota meningkatkan pengawasan, dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub tersebut.

"Saya memahami penetapan ini pasti ada pro dan kontra, ada yang senang ada juga yang tidak senang, tapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama," ucap Olly, Kamis (1/11/2018).

Lebih lanjut, Olly menerangkan aturan yang dibuat belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini disebabkan masih adanya pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah.

"Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan," beber Olly.

Pertemuan ini turut dihadiri Asisten Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Mokoginta dan Kadisnakertrans Erni Tumundo, disaksikan Dewan Pengupahan Provinsi, GAPENSI Sulut, organisasi buruh dan serikat pekerja di Sulut.

(alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close