Disdukcapil Minsel Musnakan e-KTP Rusak Disdukcapil Minsel Musnakan e-KTP Rusak - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Disdukcapil Minsel Musnakan e-KTP Rusak

18 December 2018 | 21:57 WIB Last Updated 2018-12-23T13:58:23Z

INDIMANADO.COM, AMURANG - Sebanyak Tiga Ribuan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (18/12/2018).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minsel Drs Corneles Mononimbar, mengatakan pembakaran e-KTP rusak ini dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ.

“Dimana dalam surat edaran itu Kemendagri memerintahkan agar e-KTP yang sudah rusak dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan e-KTP rusak ini juga menurut Mononimbar dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai aturan.

“Bukan hanya e-KTP rusak, yang turut dimusnahkan (bakar) adalah blanko KTP lama,” tandasnya.

Diketahui pada pemusnahan e-KTP tersebut turut diaakaika Asisten I Pemkab Minsel serta sejumlah staf di Disdukcapil Minsel dan Aparat Kepolisian.

(*)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close