GT Tersangka Kasus Korupsi Bebas GT Tersangka Kasus Korupsi Bebas - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

GT Tersangka Kasus Korupsi Bebas

21 December 2018 | 07:10 WIB Last Updated 2020-01-26T19:34:52Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Jeratan hukum yang dikenakan penyidik Tipikor Polda Sulut terhadap Ketua PKB Sulut, GT alias Greetty dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi fisik renovasi Hall B GOR Sario berbanderol Rp 2,8 miliar, akhirnya terlepas.

Hal tersebut berlaku begitu Hakim sidang praperadilan (praper) PN Manado, Halidja Wally melalui amar putusannya telah mengabulkan permohonan praper yang diajukan pihak Greetty lewat tim Penasehat Hukum (PH)nya dibawah koordinir Advokat Sandy Najoan.

Dalam mengabulkan sebagian permohonan praper Greetty selaku pemohon, Hakim telah mempertimbangkan Pasal 184 KUHAP bersama Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21.

“Dengan demikian permohonan praperadilan pemohon dapat diterima,” terang Halidja, Kamis (20/12).

Selanjutnya, Hakim praper mempertimbangkan bukti yang diajukan pihak pemohon dan termohon (Polda Sulut) dalam penetapan tersangka Greetty.

Dimana, turut dipertimbangkan fakta sidang praper terkait keterangan yang menunjukan bahwa pemohon tidak memiliki hubungan keterlibatan dengan SM alias Salim (tersangka lainnya) dalam perkara ini.

Lebih dari itu, Hakim juga mempertimbangkan soal dokumen penawaran lelang, yang tidak memuat nama pemohon.

Bahkan, Hakim berpendapat bahwa seharusnya yang diperiksa terlebih dahulu adalah pelapor LSM Anti Korupsi terkait dugaan keterlibatan pemohon, dan bukan berdasarkan laporan penyidik.

Dalam amar putusannya, Hakim praper juga telah menyatakan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Greetty, surat perintah penyitaan dan penahanan Greetty tidak sah.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon telah dilakukan secara melawan hukum dan tidak sah. Menyatakan surat perintah penyidikan tanggal 30 Mei 2018 yang menyatakan pemohon Greetty sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon sebagai tersangka. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Polda Sulut,” putus Hakim praper.

Terkait putusan praper ini, Penasehat Hukum (PH) termohon ketika ditemui awak media tidak berkomentar lebih.

Namun, intinya mereka secara hukum menghargai putusan yang telah dikeluarkan hakim praper. Dengan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi renovasi Hall B GOR Sario tetap berlanjut untuk tersangka lainnya.

Sebagaimana diketahui sidang praper ini bergulir, karena pada prinsipnya pihak pemohon telah berkuat pada argumen hukum bahwa dalam kasus dugaan korupsi renovasi Hall B GOR Sario yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,3 miliar lebih, pemohon tidak patut dijerat hukum karena berada pada posisi sebagai peminjam dana dan bukan yang melaksanakan proyek. Dan argument hukum pihak pemohon telah dikuatkan Hakim praper melalui sejumlah pertimbangan dalam amar putusannya.

Alhasil, Polda Sulut mau tak mau harus mengikhlaskan Greetty bebas status tersangka dalam kasus ini.

(ail)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close