KPU Mitra: Penyerahan LPSDK Paling Lambat 2 Januari 2019 KPU Mitra: Penyerahan LPSDK Paling Lambat 2 Januari 2019 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Mitra: Penyerahan LPSDK Paling Lambat 2 Januari 2019

7 December 2018 | 18:16 WIB Last Updated 2018-12-07T10:16:05Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN - KPU Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), laporan peneriman sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, di Green Garden, Kamis (06/12).

Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong melaui Komisioner KPU Mitra Divisi Hukum dan Pengawasan, Otnie Tamod, menjelaskan penyerahan LPSDK paling lambat tanggal 2 Januari 2019, pukul 18.00 waktu setempat.

"Sementara pengumuman penerimaan LPSDK pada tanggal 3 Januari 2019 dan dilayani hingga pukul 18.00 waktu setempat," tandasnya.

Sementara itu, LPPDK dimulai sejak tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup delapan hari setelah pemungutan suara.

"Bagi peserta yang tak sampaikan LPPDK kepada kantor akuntan publik (tak terlibat dengan parpol) yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, maka tidak ditetapkan sebagai anggota dewan atau anggota DPD," jelasnya.

Sementara itu terkait dana kampanye ini, Dirinya mengingatkan, para peserta terkait larangan bagi pelaksana dan tim kampanye.

"Pelaksana partai politik peserta pemilu dan tim kampanye paslon Pilpres tidak diperbolehkan menerima sumbangan dari negara asing, lembaga non pemerintah asing, LSM asing, WNA, penyumbang dan pemberi bantuan yang tidak jelas identitas, dana hasil tindak pidana yang telah punya kekuatan pengadilan, bantuan pemerintah, BUMN, BUMD, dan dana desa. Jika diketahui maka sanksinya tidak ditetapkan sebagai anggota dewan," tegasnya.

Sementara dari 16 partai peserta pemilu, ada tiga parpol yang tidak menjadi peserta pemilu di Mitra, yakni PBB, PKS, dan Garuda karena tidak menyampaikan LADK.

(*/Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close