Pemprov Sulut Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Dengan Nilai 92,09 Dari Ombudsman Pemprov Sulut Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Dengan Nilai 92,09 Dari Ombudsman - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemprov Sulut Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Dengan Nilai 92,09 Dari Ombudsman

10 December 2018 | 22:14 WIB Last Updated 2020-01-27T16:04:59Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Berbagai Usaha memperbaiki pelayanan kepada masyarakatnya terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Upaya pemerintahan yang dinahkodai Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw ini pun membawa perubahan.

Jika sebelumnya, tahun 2017 Pemprov Sulut harus puas pada penilaian kepatuhan rendah berada pada zona merah penilaian standar pelayanan publik yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Kini berkat kerja keras dari semua pihak, Pemprov Sulut berhasil merubah status tersebut dan berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi dalam komponen standart pelayanan publik, dengan nilai 92,09.

Dengan hasil penilaian ini, otomatis membawa Pemprov Sulut ke zona hijau.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Lely Soebekty kepada Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw pada acara Penyerahan Predikat Hasil Survei Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2018 yang digelar di Auditorium Televisi Republik Indonesia (TVRI) Pusat, Jalan Gerbang Pemuda, Gelora, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018) sore.



Atas penghargaan itu, Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw dan Sekdaprov Edwin Silangen mengucapkan terima kasih kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut Helda Tirajoh yang telah melakukan pendampingan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk membenahi dan melengkapi standart pelayanan publik.

Diketahui, Ombudsman RI sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik melakukan survei setiap tahun berkaitan dengan tingkat kinerja pelayanan publik. Penilaiannya berdasarkan zona, jika angka 0-50 masuk kategori zona merah (buruk), 51-80 zona kuning (sedang), dan zona hijau (tinggi) 81-100.

Penilaian dilakukan terhadap seberapa patuh setiap perangkat daerah memenuhi standar pelayanan publik. Baik dengan mengumumkan jenis dan produk layanan, moto layanan, mekanisme dan prosedur pelayanan, maklumat layanan, jangka waktu dan berbagai kelengkapan pelayanan lainnya seperti front office, ruang tunggu yang nyaman, atribut-atribut layanan dan layanan kepada penyandang disabilitas, ruang laktasi dan lain sebagainya. Semuanya adalah wujud yang tampak dan mudah untuk dinilai keberadaannya.

Kegiatan itu turut dihadiri Menkopolhukam RI Wiranto, Kepala Ombudsman RI Amzulian Rifai, Kepala Biro Organisasi Glady Kawatu dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi se Indonesia.

(*/alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close