Penulis Status Facebook Dipolisikan Penulis Status Facebook Dipolisikan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penulis Status Facebook Dipolisikan

14 December 2018 | 21:07 WIB Last Updated 2020-01-26T19:34:51Z
Ilustrasi (Istimewa)

INDIMANADO.COM, SULUTSalah satu pemilik akun media sosial (Medsos) dilaporkan ke Polda Sulut. Laporan tersebut terkait adanya dugaan pencemaran nama baik via medsos oleh FR alias Fil. Dugaan ini dilaporkan Arie Mathea Andes, Selasa (11/12/2018).

Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) pelapor dari Kantor Hukum MNR & Associates, Ronal Aror saat dikonfirmasi, Rabu (12/12) kemarin turut membenarkan adanya laporan tersebut.

“Sudah kami laporkan pada Selasa 11 Desember,” ujar Aror.

Dijelaskan Aror, laporan ini dikarenakan klienya merasa dirugikan dengan postingan terlapor yang diunggah dalam akun sosmed Facebook FR.

“Disalah satu postingan, Dia (FR,red) mengupload foto pelapor sedang melakukan audiensi dengan Kapolda Sulut. Dalam status Dia mempertanyakan ada apa. Padahal kedatangan klien kami sudah jelas untuk kepentingan organisasi Advokad dalam rangka melakukan membicarakan tentang sinergitas para penegak hukum dalam memberikan pemahaman-pemahaman yang jelas kepada masyrakat pada setiap peristiwa hukum,” jelasnya.

Aror juga membantah jika laporan ini merupakan laporan balasan yang dilayangkan pelaku kepada klienya.

“Tidak benar bahwa ini merupakan laporan tandingan. Kami tetap menghargai proses hukum yang berjalan. Jadi ini tidak ada sangkut paut. Klien kami tidak kenal dengan terlapor. Jadi laporan ini disebabkan oleh karena klien kami telah merasa dicemarkan dan merugikan nama baiknya atas postingan tersebut,” tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan pelapor Arie Mathea Andes. “Proses hukum tetap berjalan. Ini Negara hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi juga turut membenarkan adanya laporan ini.

“Laporan sudah diterima lewat SPKT dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan UU yang berlaku,” tandasnya.

(JS)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close