Sumendap: Pejabat Eselon ll Dan lll Yang Tidak Masukan SPT PPH dan LHKPN Hinga 25 Maret Saya Copot Sumendap: Pejabat Eselon ll Dan lll Yang Tidak Masukan SPT PPH dan LHKPN Hinga 25 Maret Saya Copot - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sumendap: Pejabat Eselon ll Dan lll Yang Tidak Masukan SPT PPH dan LHKPN Hinga 25 Maret Saya Copot

19 March 2019 | 19:54 WIB Last Updated 2019-03-19T17:56:02Z


INDIMANADO.COM, RATAHAN - Bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPH dan belum memasukkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sebelum tanggal 25 Maret 2019, bakal dicopot dari jabatannya.

Hal ini ditegaskan Bupati Mitra James Sumendap SH, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah dan Pembuatan Formulir 1721-A2 Terhadap Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkab Mitra, Selasa (19/03) pagi, bertempat di ruang rapat Badan Keuangan Daerah Mitra.

“Saya tegaskan bagi pejabat eselon II dan III yang tidak memasukkan SPT PPh dan LHKPN hingga 25 Maret 2019, maka akan saya copot dari jabatannya,” tandas Sumendap.

Untuk itu, dirinya memerintahkan kepada semua jajaran pejabat di Pemkab Mitra agar segera melaporkan SPT PPh dan memasukkan LHKPN.

“Kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita sebagai pejabat negara, harus kita tuntaskan,” tukasnya.

(Bill)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close