Bupati James Sumendap SH dan Wakil Bupati Drs Jesaja Joke Legi |
INDIMANADO.COM,
RATAHAN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) resmi luncurkan
kebijakan penerapan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis
elektronik, atau e-kinerja di seluruh perangkat daerah.
Penerapan
yang secara khusus digagas Bupati James Sumendap tersebut, menjadikan Kabupaten
Mitra daerah pertama di Sulawesi Utara (Sulut) yang menerapkan proses
penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital.
Gubernur Olly Dondokambey SE |
Gubernur
Sulut Olly Dondokambey pun memberikan apresiasi kepada Pemkab Mitra yang telah
mengambil langkah lebih maju dibandingkan daerah lainnya, khususnya dalam
penilaian kinerja dari para ASN.
“Daerah lain
harus ikuti langkah Pemkab Mitra. Ini tentu sangat baik karena semua kegiatan
bisa termonitor dengan baik. Ini tentu lebih bagus dan saya mengapresiasi
Kabupaten Mitra karena lebih dahulu dari Pemerintah Provinsi Sulut,"
ujarnya.
Bupati James Sumendap SH ingatkan ASN Mitra untuk tidak melakukan manipulasi data E-Kinerja |
Bahkan kata
Gubernur, Pemkab Mitra tidak harus menunggu pemerintah provinsi, dan telah
lebih dulu menerapkan e-kinerja.
Menurut Olly
Dondokambey, saat ini semua telah mengacu kepada era digital, dimana semua
mengarah pada sistem elektronik sehingga monitoring dimulai dari tingkat
kabupaten dan provinsi akan terkonek sampai ke pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra, Drs Robby Ngongoloy ME MSi saat menjelaskan sistem E-Kinerja kepada ASN |
“Hal ini
wajib diikuti oleh semua kabupaten/kota di Sulut. Tahun ini sudah diterapkan
dan semua sudah harus mengikuti,” tuturnya.
Pemkab Mitra
sendiri mulai menerapkan sistem e-kinerja bagi seluruh Aparat Sipil Negara (ASN)
di masing-masing perangkat daerah pada 1 April.
Wakil Bupati Drs Jesaja Joke Legi mendampingi Bupati James Sumendap SH saat penandatanganan Pakta Integritas bersama ASN Mitra, dalam rangka mewujudkan target kinerja berbasis digital E-Kinerja |
"Saat ini
kami sudah mulai menerapkan sistem e-kinerja bagi semua perangkat daerah
beserta para pegawai, dan ini pertama penerapannya di Sulut," kata Bupati
James Sumendap.
Dia
mengungkapkan, penerapan ini setiap kinerja dari para ASN akan terukur sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra saat mencanangkan penererapan E-Kinerja bersamaan dengan apel perdana bulan April |
"Jadi
penerapan ini akan lebih memudahkan dalam proses penilaian dan perhitungan
kinerja dari ASN," katanya.
Ia
menjelaskan setiap ASN diwajibkan mencapai 6 ribu poin setiap bulannya, dengan
jumlah poin yang wajib diraih per harinya yakni 300.
"Pembayaran
TKD bakal dihitung dari jumlah poin yang terkumpul. Kalau tidak capai tentu
pembayaran TKD tak bakal 100 persen. Sehingga pendapatan PNS tergantung capaian
kinerja mereka masing-masing," jelasnya.
Realisasi E-Kinerja di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mitra |
Selain itu,
sistem e-kinerja bertujuan meningkatkan disiplin dan kinerja ASN, dengan
penilaian sesuai rencana operasional pelaksanaan kegiatan (ROPK).
"Untuk
mendapatkan poin penilaian kinerja harus sesuai dengan kegiatan yang
direncanakan. Sehingga PNS wajib mengerjakan sesuai dengan yang sudah
direncanakan," tandasnya.
(Advetorial)