INDIMANADO.COM,
RATAHAN - Intsruksi Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) mengenai pejabat yang
tidak menetap diwilayah kerjanya akan diefaluasi ternyata tidak main-main. Buktinya,
pada Rabu (10/4/2019) siang tadi, Bupati James Sumendap SH menonjobkan Camat
Ratatotok, Nova Ngongoloy.
Selanjutnya,
Bupati Sumendap memberikan surat perintah tugas kepada Kabag Hukum Setda
Kabupaten Mitra, Royke Lumingas SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Wilayah
Kecamatan Ratatotok.
Surat
Perintah Tugas (Sprint) Bupati Sumendap kepada Lumingas diserahkan oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, Drs Robby Ngongoloy ME MSi di
ruang rapat Sekda, Rabu (10/4/2019).
Sekda
melalui Assisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs Gotlieb Mamahit mengatakan,
langkah yang diambil bupati terkait penggantian posisi Camat Ratatotok sudah
didasari kajian dan evaluasi yang matang, dan bukan karena ada kaitannya dengan
kepentingan politik menjelang Pemilu tahun ini.
"Penggantian pejabat wajar dalam
organisasi birokrasi yang telah melalui kajian dan evaluasi mendasar. Setiap
pejabat di Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana instruksi bupati harus tinggal
di Mitra. Apalagi seorang camat yang wajib menetap penuh di wilayah
pemerintahan kecamatan,” terang Mamahit.
Mamahit
menyampaikan, jika camat tinggal diwilayanya maka
sinergitas
dengan semua komponen masyarakat setempat terbangun kuat, sehingga pelayanan
kepada publik setempat bisa profesional, akuntabel dan akurat.
“Jadi
sebagai kepala kecamatan wajib hukumnya menetap penuh di wilayah
pemerintahannya, bukan lebih banyak tinggal di luar, itu pasti berpengaru
pada kinerjanya dan tidak akan maksimal," ujar Mamahit saat
dikonfirmasi via telepon selulernya.
(Bill)