INDIMANADO.COM,
SULUT - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Sekdaprov Edwin Silangen
mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para
pengusaha di bawah asosiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sulut.
Mereka
bertemu dalam agenda Pendampingan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi
yang dilaksanakan di Ruang WOC Kantor Gubernur, Kamis (25/4/2019) sore.
Pertemuan
tersebut diadakan sebagai tindak lanjut dari agenda sebelumnya di bulan Oktober
2018 tentang pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD).
Adapun
kegiatan pendampingan KAD ini, memiliki esensi terhadap penguatan kapasitas
sektor swasta untuk mencegah perilaku koruptif dan menyatukan komitmen dalam
membangun daerah tanpa tindakan-tindakan korupsi.
Untuk
diketahui, KPK menginisiasi pembentukan KAD Anti Korupsi di Indonesia untuk
mengakselerasi pencegahan praktik korupsi khususnya di sektor bisnis.
Dimulai pada
2017 sebanyak 8 provinsi dibentuk KAD, kini di tahun 2019 sekitar 26 provinsi
telah dibentuk KAD.
KAD
merupakan wadah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha untuk membahas
isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
Pendampingan
KAD Anti Korupsi turut dihadiri Satgas Unit Swasta Direktorat Pendidikan dan
Pelayanan Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham bersama tim, Asisten III Praseno
Hadi, Ketua KADIN Sulut Hangky Gerungan beserta jajaran.
Usai
pertemuan, Sekdaprov Silangen bersama tim KPK dan KADIN meninjau aktivitas di
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). LPSE sendiri memiliki beberapa
fungsi yang diantaranya adalah : Mengelola sistem E- Procurement. Menyediakan
pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa. Menyediakan
sarana akses Internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa.
(*/alfa
jobel)