Pemprov Sulut Bersama KADIN Dukung KPK Cegah Korupsi Sektor Swasta Pemprov Sulut Bersama KADIN Dukung KPK Cegah Korupsi Sektor Swasta - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemprov Sulut Bersama KADIN Dukung KPK Cegah Korupsi Sektor Swasta

25 April 2019 | 17:17 WIB Last Updated 2020-01-27T16:04:02Z


INDIMANADO.COM, SULUT - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Sekdaprov Edwin Silangen mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para pengusaha di bawah asosiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sulut.

Mereka bertemu dalam agenda Pendampingan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi yang dilaksanakan di Ruang WOC Kantor Gubernur, Kamis (25/4/2019) sore.

Pertemuan tersebut diadakan sebagai tindak lanjut dari agenda sebelumnya di bulan Oktober 2018 tentang pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD).

Adapun kegiatan pendampingan KAD ini, memiliki esensi terhadap penguatan kapasitas sektor swasta untuk mencegah perilaku koruptif dan menyatukan komitmen dalam membangun daerah tanpa tindakan-tindakan korupsi.

Untuk diketahui, KPK menginisiasi pembentukan KAD Anti Korupsi di Indonesia untuk mengakselerasi pencegahan praktik korupsi khususnya di sektor bisnis.

Dimulai pada 2017 sebanyak 8 provinsi dibentuk KAD, kini di tahun 2019 sekitar 26 provinsi telah dibentuk KAD.

KAD merupakan wadah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi.

Pendampingan KAD Anti Korupsi turut dihadiri Satgas Unit Swasta Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham bersama tim, Asisten III Praseno Hadi, Ketua KADIN Sulut Hangky Gerungan beserta jajaran.

Usai pertemuan, Sekdaprov Silangen bersama tim KPK dan KADIN meninjau aktivitas di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). LPSE sendiri memiliki beberapa fungsi yang diantaranya adalah : Mengelola sistem E- Procurement. Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa. Menyediakan sarana akses Internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa.

(*/alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close