Tamod: Baru 2 Partai Yang Memasukkan LPPDK Tamod: Baru 2 Partai Yang Memasukkan LPPDK - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tamod: Baru 2 Partai Yang Memasukkan LPPDK

30 April 2019 | 16:11 WIB Last Updated 2019-04-30T08:11:33Z


INDIMANADO.COM, RATAHAN -Hingga Senin (29/04) pukul 18.00 Wita, baru dua partai yang memasukkan pengajuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dikatakan Ketua KPU Wolter Dotulong, melalui Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, Otnie Tamod, dua partai tersebut, yakni PKPI dan Partai Golkar.

“Baru PKPI dan Golkar yang memasukkan, sementara Partai Nasdem masih melengkapi dokumen, tapi tadi (kemarin-red) sudah mendaftar di KPU,” ungkapnya, Senin (29/04).

Lanjut ditambahkannya, pada besok (hari ini-red) PDIP dikabarkan akan menyusul memasukkan laporan LPPDK. Dirinya kemudian mengingatkan bahwa batas pemasukkan LPPDK ini pada tanggal 1 Mei pukul 18.00 waktu setempat.

“Rabu Tanggal 01 Mei pukul 18.00 Wita batas terakhir pemasukkan LPPDK karena besoknya tanggal 2 Mei, sudah harus dikirim ke KPU Provinsi untuk diperiksa Kantor Angkuntan Publik (KAP),” ungkapnya.

Sebelum pihaknya juga sudah mengingatkan bahwa LPPDK harus dimasukkan karena bila tidak dipenuhi maka efeknya bukan hanya pada penetapan calon, namun juga terhadap proses pergantian antar waktu (PAW) kelak.

“Hal ini tertuang dalam Surat Edaran KPU bernomor 746 tertanggal 23 April 2019. Jadi ini syarat mutlak yang harus dipenuhi, bukan hanya calon terpilih, tapi juga calon yang berpeluang PAW,” tegasnya.

Dengan demikian, LPPDK dinilai sebagai harga mati dan pihak penyelenggara tak akan merekomendasikan penetapan caleg sebagai anggota DPRD atau dikemudian hari menjadi PAW, jika caleg tersebut tak mengajukan laporan keuangan dana kampanye tersebut.

(Bill)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close