INDIMANADO.COM, RATAHAN -Hingga
Senin (29/04) pukul 18.00 Wita, baru dua partai yang memasukkan pengajuan
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Dikatakan
Ketua KPU Wolter Dotulong, melalui Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, Otnie
Tamod, dua partai tersebut, yakni PKPI dan Partai Golkar.
“Baru PKPI
dan Golkar yang memasukkan, sementara Partai Nasdem masih melengkapi dokumen,
tapi tadi (kemarin-red) sudah mendaftar di KPU,” ungkapnya, Senin (29/04).
Lanjut ditambahkannya,
pada besok (hari ini-red) PDIP dikabarkan akan menyusul memasukkan laporan
LPPDK. Dirinya kemudian mengingatkan bahwa batas pemasukkan LPPDK ini pada
tanggal 1 Mei pukul 18.00 waktu setempat.
“Rabu
Tanggal 01 Mei pukul 18.00 Wita batas terakhir pemasukkan LPPDK karena besoknya
tanggal 2 Mei, sudah harus dikirim ke KPU Provinsi untuk diperiksa Kantor
Angkuntan Publik (KAP),” ungkapnya.
Sebelum
pihaknya juga sudah mengingatkan bahwa LPPDK harus dimasukkan karena bila tidak
dipenuhi maka efeknya bukan hanya pada penetapan calon, namun juga terhadap
proses pergantian antar waktu (PAW) kelak.
“Hal ini
tertuang dalam Surat Edaran KPU bernomor 746 tertanggal 23 April 2019. Jadi ini
syarat mutlak yang harus dipenuhi, bukan hanya calon terpilih, tapi juga calon
yang berpeluang PAW,” tegasnya.
Dengan
demikian, LPPDK dinilai sebagai harga mati dan pihak penyelenggara tak akan
merekomendasikan penetapan caleg sebagai anggota DPRD atau dikemudian hari
menjadi PAW, jika caleg tersebut tak mengajukan laporan keuangan dana kampanye
tersebut.
(Bill)