Bawa Sajam Sopir Mikrolet Diciduk Polantas Bawa Sajam Sopir Mikrolet Diciduk Polantas - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bawa Sajam Sopir Mikrolet Diciduk Polantas

18 July 2019 | 18:33 WIB Last Updated 2020-01-26T19:35:05Z

INDIMANADO.COM, MANADO - Ketahuan bawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik, RS alias Rico (26),Warga Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, diamankan Anggota Satlantas Polresta Manado di Jalan Sarapung, tepatnya didepan Gedung BRI, Rabu (17/7), sekira Pukul 16.20 wita.

Informasi dirangkum, anggota Satlantas Polresta Manado sedang melakukan pengaturan lalu lintas di tempat kejadian perkara (tkp).

Disana, terjadi aduh mulut antara seorang ibu salah satu penumpang mikrolet dengan seorang sopir.

Saat terjadi keributan, pelaku yang ada di tkp, sempat turun dari Mikro yang dibawa dan berdiri persis dibelakang anggota Satlantas.

Bripka Viki Taluku, yang menengahi aduh mulut itu, memperhatikan gerak gerik pelaku, yang menunjukkan sikap  mencurigakan.

Pelaku yang menggunakan celana pendek, tidak menyadari jika pisau yang diselipkan di pinggangnya itu, terlihat oleh Bripka Viki.

Tak mau, membuang kesempatan itu, Bripka Viki mendekati pelaku yang merupakan Sopir Mikrolet Jurusan Teling Pasar 45 dan langsung mengambil pisau yang diselipkan dari balik pinggang sebelah kanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Manado.

Sementara itu, pelaku saat diwawancara di Mapolresta mengatakan, pisau tersebut diperoleh dari temannya.

"Pisau itu, saya ambil dari teman saya waktu acara di Kelurahan Pakowa, karena diacara itu sempat terjadi keributan, makanya saya amankan," jelas pelaku.

Ditambahkannya, “Sebenarnya saya sudah berencana mengembalikan pisau itu, malah tertangkap Polisi,” ujar pelaku yang baru satu tahun menikah dan istrinya sedang hamil enam bulan itu.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommi Aruan membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku melanggar pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Kasat.

(Tim)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close