INDIMANADO.COM,
MANADO - Ketahuan bawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik, RS alias Rico
(26),Warga Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, diamankan Anggota Satlantas
Polresta Manado di Jalan Sarapung, tepatnya didepan Gedung BRI, Rabu (17/7),
sekira Pukul 16.20 wita.
Informasi
dirangkum, anggota Satlantas Polresta Manado sedang melakukan pengaturan lalu lintas
di tempat kejadian perkara (tkp).
Disana, terjadi
aduh mulut antara seorang ibu salah satu penumpang mikrolet dengan seorang
sopir.
Saat terjadi
keributan, pelaku yang ada di tkp, sempat turun dari Mikro yang dibawa dan
berdiri persis dibelakang anggota Satlantas.
Bripka Viki
Taluku, yang menengahi aduh mulut itu, memperhatikan gerak gerik pelaku, yang
menunjukkan sikap mencurigakan.
Pelaku yang
menggunakan celana pendek, tidak menyadari jika pisau yang diselipkan di
pinggangnya itu, terlihat oleh Bripka Viki.
Tak mau, membuang
kesempatan itu, Bripka Viki mendekati pelaku yang merupakan Sopir Mikrolet
Jurusan Teling Pasar 45 dan langsung mengambil pisau yang diselipkan dari balik
pinggang sebelah kanan.
Selanjutnya
pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Manado.
Sementara
itu, pelaku saat diwawancara di Mapolresta mengatakan, pisau tersebut diperoleh
dari temannya.
"Pisau
itu, saya ambil dari teman saya waktu acara di Kelurahan Pakowa, karena diacara
itu sempat terjadi keributan, makanya saya amankan," jelas pelaku.
Ditambahkannya,
“Sebenarnya saya sudah berencana mengembalikan pisau itu, malah tertangkap
Polisi,” ujar pelaku yang baru satu tahun menikah dan istrinya sedang hamil
enam bulan itu.
Kapolresta
Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP
Thommi Aruan membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku
melanggar pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Kasat.
(Tim)