foto ilustrasi/istimewa |
INDIMANADO.COM,
MANADO - Korban sebut saja Mawar, nama disamarkan, (16) seorang siswi sekolah
menengah, warga Kota Manado, sempat tak sadarkan diri dan dicabuli, setelah
menegak minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) yang dicampur sprite, di
salah satu rumah yang ada di Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa
Selatan (Minsel), Selasa (16/7/2019) malam.
Selang
beberapa jam setelah kejadian, Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Tenga berhasil mengamankan pelaku MM alias Maikel (29), warga Desa Tenga,
Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Berdasarkan
keterangan korban menyebutkan bahwa peristiwa itu berawal saat ia bersama teman
perempuannya berkunjung di salah satu rumah yang ada di Desa Tenga. Saat itu
korban diajak oleh temannya untuk minum miras jenis Cap Tikus yang dicampur
sprite.
Belum lama
mengkomsumsi miras tersebut, korban merasa pusing dan tertidur di kursi.
Diduga efek
dari minuman keras jenis Cap Tikus yang dicampur Sprite membuat korban tak
sadarkan diri.
Sial bagi
korban, ketika terbangun MM tidur disampingnya. Ia kaget, lebih kaketnya, saat
korban pergi ke cermin, ia melihat bekas kecupan tanda merah di bagian leher
dan dada.
Kapolsek
Tenga, Iptu Ronal Mawuntu, saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya laporan
ini.
“Korban
merasa keberatan karena dirinya merasa dicabuli dengan cara disetubuhi oleh
terduga pelaku. Laporanya telah kami terima, sudah dibuatkan laporan polisi dan
permintaan VER ke pihak medis. Untuk terduga pelaku saat ini sudah diamankan
untuk dimintai keterangannya,” terang Kapolsek.
(Tim)