Komisi II DPRD Manado Hearing Soal Penertiban Pasar 45 Komisi II DPRD Manado Hearing Soal Penertiban Pasar 45 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komisi II DPRD Manado Hearing Soal Penertiban Pasar 45

17 July 2019 | 22:51 WIB Last Updated 2019-08-15T06:52:35Z


INDIMANADO.COM, MANADO - Komisi II DPRD Manado menggelar hearing terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar 45 Manado, di ruang sidang paripurna, Rabu (17/7/2019). Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua Komisi II, Pingkan Nuah.

Sejumlah instansi terkait dihadirkan seperti Kasat Pol PP Hetty Taramen, Asisten II Kota Manado Nora Lumentut, Lurah Wenang Utara Jantje Tendean serta puluhan PKL.


Perwakilan pedagang, Nyong Bilondatu pada kesempatan pertama mengungkapkan penyesalan dengan tindakan petugas Pol PP yang dianggap pedagang berlaku arogansi, tidak manusiawi, main usir serta merampas barang dagangan. Apalagi mereka telah berjualan di lokasi itu sejak 7 tahun lalu.

“Kami sesalkan penertiban dengan cara seperti itu. Minimal ada sosialisasi dulu dan solusi. Jika direlokasi kemana kami akan dipindahkan?” tanya Bilondatu.


Bilondatu meminta wakil rakyat untuk memfasilitasi pedagang agar bisa berjualan lagi, mengingat sejak ditertibkan Jumat lalu, mereka tidak lagi berjualan dan kesulitan menghidupi keluarganya. “kalaupun kami memang digusur, kami meminta tempat relokasi agar bisa berjualan lagi,” tukasnya.

Anggota Komisi II, Nur Rasyid Abdurrahman mengatakan dirinya merasakan apa yang sedang dirasakan pedagang saat ini karena dirinya juga pernah menjadi pedagang 20 tahun lalu.


“Kemarin saya ada disana, saya lihat banyak yang menangis. Sebagai wakil rakyat, saya akan menampung, mengawal keluhan pedagang, tangisan  pedagang agar bisa mendapatkan tempat yang layak untuk berjualan kembali,” kata legislator PPP yang sering disapa Ka Tune.

Anggota Komisi II lainnya, Benny Parasan mengatakan tindakan penertiban yang dilakukan Pol PP tanpa surat peringatan lebih dulu, adalah tindakan yang menyalahi aturan. Parasan bahkan menduga ada konspirasi, dimana , selama 7 tahun pedagang tidak pernah digusur.

“Ini jadi pertanyaan kenapa setelah pergantian Kasat Pol PP yang baru lalu pedagang digusur,” tandasnya.

Sementara Kasat Pol PP, Hetty Taramen berkilah hanya menjalankan perintah atasan untuk mengawal Peraturan Daerah (Perda). Sebelum melaksanakan penertiban pun katanya sudah disosialisasikan sebelumnya.

“Saya sudah bertindak sesuai dengan prosedural untuk menegakkan peraturan,” kilahnya.

Sempat terjadi kericuhan ketika pedagang tidak terima dengan penjelasan Kasat Pol PP sambil menuding dengan mengacungkan jari. Beberapa anggota Satpol PP yang mencoba meredam, malah memicu kericuhan makin melebar.

Situasi baru kondusif setelah Benny Parasan menyuruh keluar jika membuat keributan dalam ruang sidang paripurna. “Disini kita mencari solusi, bukan untuk berkelahi. Silahkan keluar jika tidak bisa diam”.

Rapat dengar pendapat akhirnya yang juga dihadiri 2 legislator Komisi II, Hamdan Paneo dan Lily Walandha diakhiri, namun dilanjutkan dengan rapat kecil antara perwakilan pedagang, Kasat Pol PP, Pemerintah Kota dan Kelurahan, berdasarkan usulan anggota Komisi II lainnya, Nur Rasyid Abdurrahman.

(4CH4)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close