INDIMANADO.COM,
MANADO - Komisi II DPRD Manado menggelar hearing terkait penertiban pedagang
kaki lima (PKL) di Pasar 45 Manado, di ruang sidang paripurna, Rabu
(17/7/2019). Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua Komisi II, Pingkan Nuah.
Sejumlah
instansi terkait dihadirkan seperti Kasat Pol PP Hetty Taramen, Asisten II Kota
Manado Nora Lumentut, Lurah Wenang Utara Jantje Tendean serta puluhan PKL.
Perwakilan
pedagang, Nyong Bilondatu pada kesempatan pertama mengungkapkan penyesalan
dengan tindakan petugas Pol PP yang dianggap pedagang berlaku arogansi, tidak
manusiawi, main usir serta merampas barang dagangan. Apalagi mereka telah
berjualan di lokasi itu sejak 7 tahun lalu.
“Kami
sesalkan penertiban dengan cara seperti itu. Minimal ada sosialisasi dulu dan
solusi. Jika direlokasi kemana kami akan dipindahkan?” tanya Bilondatu.
Bilondatu
meminta wakil rakyat untuk memfasilitasi pedagang agar bisa berjualan lagi,
mengingat sejak ditertibkan Jumat lalu, mereka tidak lagi berjualan dan
kesulitan menghidupi keluarganya. “kalaupun kami memang digusur, kami meminta
tempat relokasi agar bisa berjualan lagi,” tukasnya.
Anggota
Komisi II, Nur Rasyid Abdurrahman mengatakan dirinya merasakan apa yang sedang
dirasakan pedagang saat ini karena dirinya juga pernah menjadi pedagang 20
tahun lalu.
“Kemarin
saya ada disana, saya lihat banyak yang menangis. Sebagai wakil rakyat, saya
akan menampung, mengawal keluhan pedagang, tangisan pedagang agar bisa mendapatkan tempat yang
layak untuk berjualan kembali,” kata legislator PPP yang sering disapa Ka Tune.
Anggota
Komisi II lainnya, Benny Parasan mengatakan tindakan penertiban yang dilakukan
Pol PP tanpa surat peringatan lebih dulu, adalah tindakan yang menyalahi
aturan. Parasan bahkan menduga ada konspirasi, dimana , selama 7 tahun pedagang
tidak pernah digusur.
“Ini jadi
pertanyaan kenapa setelah pergantian Kasat Pol PP yang baru lalu pedagang
digusur,” tandasnya.
Sementara
Kasat Pol PP, Hetty Taramen berkilah hanya menjalankan perintah atasan untuk
mengawal Peraturan Daerah (Perda). Sebelum melaksanakan penertiban pun katanya
sudah disosialisasikan sebelumnya.
“Saya sudah
bertindak sesuai dengan prosedural untuk menegakkan peraturan,” kilahnya.
Sempat
terjadi kericuhan ketika pedagang tidak terima dengan penjelasan Kasat Pol PP
sambil menuding dengan mengacungkan jari. Beberapa anggota Satpol PP yang
mencoba meredam, malah memicu kericuhan makin melebar.
Situasi baru
kondusif setelah Benny Parasan menyuruh keluar jika membuat keributan dalam
ruang sidang paripurna. “Disini kita mencari solusi, bukan untuk berkelahi.
Silahkan keluar jika tidak bisa diam”.
Rapat dengar
pendapat akhirnya yang juga dihadiri 2 legislator Komisi II, Hamdan Paneo dan
Lily Walandha diakhiri, namun dilanjutkan dengan rapat kecil antara perwakilan
pedagang, Kasat Pol PP, Pemerintah Kota dan Kelurahan, berdasarkan usulan
anggota Komisi II lainnya, Nur Rasyid Abdurrahman.
(4CH4)