INDIMANADO.COM, SULUT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menunjuk
langsung Adolf Binilang sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud
untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Penunjukkan tersebut mengacu surat keputusan Kementerian Dalam Negeri RI, Nomor
SK T.131.71/3827/0TDA, yang berlaku secara efektif pada Minggu (21/7/2019).
SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara
(Sulut), Steven OE Kandouw di Hotel Novotel Sabtu (20/7/2019) malam.
Usai penyerahan Wagub berpesan agar Binilang dapat menjalankan dan
mengawal roda pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih dari itu,
Binilang juga diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan sampai ada keputusan
lebih lanjut dari Kemendagri.
“Jalankan pemerintahan dan berikan layanan kepada masyarakat
sebaik-baiknya. Jaga stabilitas dan keamanan daerah dengan sebaik-baiknya.
Laksanakan itu sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Mendagri,” pesan Kandouw
usai menyerahkan SK.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, Jemmy
Kumendong mengatakan SK penunjukkan Binilang dilakukan menyusul akan
berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud pada 21 Juli
2019.
“Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71 3202 Tahun 2014 dan
Nomor 132. 71 3203 THN 2014 masing-masing tanggal 24 Juni 2014, saudari Sri
Wahyumi Maria Manalip SE dan Petrus Simon Tuange SSos MSi yang disahkan
pengangkatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud masa jabatan
tahun 2014, telah berakhir pada tanggal 21 Juli 2019,” katanya merinci isi SK
Mendagri.
Hal itu juga merujuk ketentuan Pasal 78 ayat (2A) UU Nomor 23
tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan
karena berakhir masa jabatannya.
“Dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008
ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah
terjadi kekosongan, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,
untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan daerah di Kabupaten
Kepulauan Talaud. Untuk itu, diminta kepada Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud
untuk melaksanakan tugas sehari hari Bupati Kepulauan Talaud sejak bupati dan
wakil bupati berakhir,” katanya kembali.
SK tersebut berlaku sampai ada kebijakan lebih lanjut dari
pemerintah pusat.
Binilang yang menerima SK Plh mengaku akan menjalankan amanat
dengan sebaik-baiknya.
“Belum adanya pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, saya
ditunjuk Mendagri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Saya sudah diberikan
arahan akan apa yang harus dilaksanakan. Intinya saya akan tetap berkoordinasi
dengan pemerintah provinsi,” tandasnya.
(*/alfa jobel)