Pansus Persampahan DPRD Manado Tunggu Penjelasan Perwal 33 Pansus Persampahan DPRD Manado Tunggu Penjelasan Perwal 33 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pansus Persampahan DPRD Manado Tunggu Penjelasan Perwal 33

19 July 2019 | 16:07 WIB Last Updated 2019-08-15T08:08:11Z
Mona Claudia Kloer/Istimewa


INDIMANADO.COM, MANADO - Meski sudah memasuki tahapan akhir, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Persampahan, masih belum mendapatkan hasil. Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado masih menunggu penjelasan pihak eksekutif terkait Peraturan Walikota (Perwal) 33 tahun 2018.

“Kami sudah membahas soal pasal per pasal draft Ranperda tersebut. Tapi karena ada Perwal 33 tahun 2018 yang mengatur soal persampahan, kami menunggu penjelasan dari pihak eksekutif dulu,” ujar Ketua Pansus, Mona Claudia Kloer di ruang kerjanya, Jumat (19/7/2019).

Menurut Mona, pembahasan pun terpaksa diskors karena adanya Perwal 33 tahun 2018 yang belum diketahui pihaknya. Untuk itu, katanya, Pansus merasa perlu mengetahui isi dari Perwal 33 tersebut.

Alasan lain pembahasan Ranperda Pengelolaan Persampahan diskors adalah ketidakhadiran pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado. DLH menjadi bagian penting dalam pembahasan terkait tentang Urban Sanitation Development Program (USDP).

“Ranperda akan selesai sesuai target jika instansi terkait hadir dalam pembahasan tersebut sehingga bisa secepatnya diparipurnakan,” tandas politikus cantik Partai Gerindra yang terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Manado periode 2019-2024.

(4CH4)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close