INDIMANADO.COM,
TONDANO – Polres Minahasa menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan yang
terjadi di Desa Waleure Kecamatan Langowan Timur, Minahasa.
Jumpa pers
dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SH SIK mewakili Kapolres
AKBP Denny Situmorang SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadli.
Kronologi
kejadian, pada hari Minggu 14 Juli 2019 sekitar jam 17:30 tersangka Refly
Tangkulung (24) keluar dari rumahnya (sudah membawa pisau yang di selipkan di
bagian pinggang dekat perutnya) menuju rumah temannya inisial A. Setelah bertemu
keduanya langsung menuju Desa Waleure untuk menghadiri pesta perkawinan,
sebelumnya tersangka Rafly sempat makan dan minum-minuman keras jenis cap
tikus.
Kemudian
pada senin pukul 03.00 Wita saat acara mulai (Disco) korban Memes dengan
tersangka Rafly terlibat saling sikut yang berkelanjutan dengan adu mulut.
Namun sempat dipisahkan oleh orang-orang yang ada di sekitar lokasi.
Kemudian
korban Memes dan tersangka Rafly duduk dilokasi acara tempat yang berbeda
berjarak sekitar 15 meter, sekira 15 menit kemudian tersangka Rafly berjalan
menuju ke arah korban Memes yang sedang duduk, tersangka langsung mencabut
pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk korban.
Kemudian
terjadi keributan saling lempar kursi plastik dan piring. Selanjutnya tersangka
Rafly keluar dari lokasi acara untuk mengambil sepeda motor nya dan langsung
pergi kerumah salahsatu keluarganya di desa tempok kecamatam Tompaso.
Setelah
mendengar informasi dari masyarakat polsek Langowan di bantu unit Jatanras,
unit identifikasi dan satuan Resmob, Satuan Reskrim Polres Minahasa langsung
pergi ketempat kejadian.
Olah TKP Polres
Minahasa berkoordinasi dengan pihak medis rumah sakit, korban meninggal karena
adanya kekerasan.
Tim Khusus Polsek
Langowan di bantu unit Jatanras, unit Resmob dan Satreskrim langsung melakukan
pengejaran terhadap tersangka Rafly.
Dibantu
informasi dari keluarga tersangka, akhirnya tersangka Rafly berhasil di amankan
sekira pukul 07.00 wita oleh kepolisian Polsek Langowan bersama unit Resmob
polres Minahasa yang di pimpin Kasat Reskrim Muhammad Fadly SIK dirumah
keluarganya bersama dengan barang bukti sebilah pisau. Pada saat di amankan
tersangka tidak melakukan perlawanan.
” Atas
perbuatannya tersangka di ancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara,” pungkas Kapolres Minahasa AKBP Denny I Situmorang SIK, melalui Kasat
Reskrim Fadly.
(*/Tim)