Seminggu Lebih Lakukan Pencarian, Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Tim Lipan Seminggu Lebih Lakukan Pencarian, Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Tim Lipan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Seminggu Lebih Lakukan Pencarian, Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Tim Lipan

23 July 2019 | 22:26 WIB Last Updated 2020-01-26T19:35:03Z

INDIMANADO.COM, MANADO - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), MM alias Marchel (16) warga Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, diamankan Tim Lipan Polsek Malalayang, Senin (22/07) sekitar 21.30 Wita, saat sedang santai dirumahnya.

Pelaku yang diketahui pelajar SMU ini telah melakukan curas terhadap korban berinisial MP (15) disalah satu Kecamatan Malalayang, Jumat (12/07) lalu, di salah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang.

Sebagaimana keterangan dan data yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan itu berawal saat Tim Lipan Polsek Malalayang menerima laporan dari orang tua korban. Dimana, pada Jumat (12/07) lalu, pelaku mengajak korban ke salah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang, dengan menggunakan sepeda motor Jupiter DB 6284 AV milik korban.

Saat tiba di tempat kost tersebut, antara korban dan pelaku terlibat cek cok. Perang mulut itu, membuat pelaku naik pitam, sehingga langsung menganiaya melayangkan bogem mentahnya, tepat mendarat dibagian wajah.

Pukulan korban berkali kali, diakhiri dengan tendangan. Alhasil, korban mengalami luka memar di tangan kiri, pipi sebelah kiri, dada, dan pinggang, serta pecah dibagian bibir.

Tak hanya menganiaya korban. Melihat korban tak berdaya, pelaku yang saat itu memegang kunci sepeda motor korban, langsung membawa lari sepeda motor tersebut.

Berdasarkan laporan LP/323/VII/2019/SPKT/Resta Manado/Sek Malalayang, Tim Lipan yang dinakhodai Ipda M Pasaribu, ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil setelah seminggu lebih melakukan pencarian, akhirnya pelaku dapat diringkus saat sedang berada dirumahnya bersama sepeda motor milik korban. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Urban Malalayang, Kompol Franky Manus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Malalayang, dan dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

(Tim)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close