Sumendap Ultimatum Pejabat Masukan Keterangan Domisili Jangka Waktu Tiga Hari Sumendap Ultimatum Pejabat Masukan Keterangan Domisili Jangka Waktu Tiga Hari - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sumendap Ultimatum Pejabat Masukan Keterangan Domisili Jangka Waktu Tiga Hari

21 August 2019 | 23:24 WIB Last Updated 2019-08-22T15:24:25Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN - Masalah domisili pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) selalu menjadi perhatian serius dari tahun ke tahun.

Pasalnya, sebagai Kabupaten yang tergolong masih muda, Mitra masih memiliki cukup banyak pejabat yang belum berdomisili di Mitra atau masih berstatus pulang pergi luar daerah.

Hal ini kemudian dinilai sangat berpengaruh pada kinerja para pejabat yang ada sehingga tuntutan para pejabat harus berdomisili di Mitra terus menggema.

Selanjutnya usai perombakan jajaran pejabat di Pemkab Mitra, dimana demi kelancaran jalannya roda pemerintahan, Bupati James Sumendap nampaknya tidak lagi bakal mentolerir atau memberi kelonggaran terkait hal tersebut.

“Saya minta Pak Wakil segera mengkoordinir agar para pejabat eselon 2 dan eselon 3 segera memasukkan surat keterangan tempat tinggal,” himbau James Sumendap.

Sumendap bahkan memberi ultimatum bahwa surat keterangan tersebut harus dimasukkan dalam tiga hari. Selain itu, surat keterangan dipastikan harus disertai dengan tanda tangan Hukum Tua dan Lurah, kepala jaga atau kepala lingkungan setempat, serta lengkap dengan nomor telepon mereka.

“Saya beri waktu 3 hari, dari sekarang (hari ini,red) sampai hari Jumat. Jika tidak ada surat keterangan tersebut, saya akan ambil tindakan pencopotan pejabat terkait. Tidak boleh di tawar-tawar dan segera di masukan ke TUP Bupati,” tegas Bupati.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close