BNNP Sulut Tangkap Sipir Lapas Manado  dan Ungkap 31 Paket Sabu BNNP Sulut Tangkap Sipir Lapas Manado  dan Ungkap 31 Paket Sabu - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BNNP Sulut Tangkap Sipir Lapas Manado  dan Ungkap 31 Paket Sabu

19 September 2019 | 01:17 WIB Last Updated 2020-01-27T16:03:34Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap transaksi narkoba yang melibatkan sipir lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Drs Utomo Heru Cahyono, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Ham Sulut, Edy Handoyo melalui press release, Rabu (18/9/2019) di ruang serba guna Kantor BNNP Sulut, Jalan 17 Agustus menjelaskan, pengembangan kasus ini pasca diamankannya AR alias Rivo (25), warga Kecamatan Wenang, yang merupakan pengunjung tahanan di Lapas Kelas IIA Manado, Jumat (30/8/2019).

Dari penangkapan pengunjung narapidana tersebut, kasus ini langsung mendapat perhatian pihak Lapas dan BNNP Sulut.

BNNP dan pihak lapas mencium ada orang dalam lapas yang terlibat dalam transaksi barang haram tersebut.

Berdasarkan pengembangan, akhirnya, Sabtu (31/8/2019) seorang petugas Lapas Tuminting berinisial SK, berhasil ditangkap karena diduga melakukan transaksi barang haram tersebut. SK ditangkap bersama 8 paket Sabu yang dililit dengan lakban hitam dan diisi dalam pembungkus rokok warna hitam merek Dunhill.

Tadinya, paket Sabu tersebut akan diteruskan SK ke tersangka FT yang
merupakan narapidana yang ada dalam Lapas Manado.

Tim BNNP Sulut terus melakukan pengembangan, dan mengamankan tersangka baru berinisial SLK, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 23 paket Sabu.

Dihadapan Polisi tersangka mengaku
23 paket Sabu tersebut, milik dari FT.

Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Ham Sulut, Edy Handoyo menyayangkan salah satu tersangka merupakan anak buahnya.

"Saya tidak akan membantunya bahkan dengan tegas akan memecatnya, jika yang bersangkutan terbukti dan divonis diatas 2 tahun," tegasnya.

Sementara, Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Drs Utomo Heru Cahyono mengapresiasi anggotanya. Menurutnya ini merupakan sinergitas pihaknya dan pihak lapas dalam mengungkap 31 Paket Sabu dengan berat total 9,16 gram.

"Para tersangka dan barang bukti diamankan di BNNP dan diancam hukuman paling ringan 5 Tahun dan paling berat hukuman mati," pungkasnya.

Pada press release tersebut pihak BNNP menghadirkan 3 tersangka, yakni SK (38), warga Singkil yang merupakan sipir Lapas Manado, FT (55), warga asal Makasar yang masih mendekam di dalam Lapas dan SLK (28),warga Singkil.

(Tim)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close