Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Rendy Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Rendy - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Rendy

24 September 2019 | 21:03 WIB Last Updated 2020-01-26T19:35:03Z

INDIMANADO.COM, MANADO - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang berujung pria bernama Rendy Piter (20), warga Desa Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan (Minsel) meninggal dunia.

Rekontrusi dilaksanakan di halaman belakang Polresta Manado, Senin (23/9/2019) sekitar 16.30 Wita.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, menerangkan sebanyak 25 adegan yang diperankan oleh tersangka AK alias Rian (22), warga Kelurahan Teling Atas, Lingkungan I, Kecamatan Wanea. Dan pada adegan ke 22 pelaku menikam korban.

Berawal dari kedatangan tersangka ke kamar yang ditempati korban di hotel Chicago dan berlanjut cek cok yang membuat keduanya adu jotos. Tersangka menikam korban satu kali, telak mengena bagian leher.

“Dalam keadaan bersimbah darah, karena tikaman di leher, Rendy berusaha melarikan diri. Apa daya, saat itu Rendy pun terjatuh dan sempat dilarikan warga ke rumah sakit,” jelas Aruan.

Tambahnya, rekonstruksi ini dilakukan dengan tujuan agar ada kejelasan apa yang terjadi serta kronologis. Selanjutnya akan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pasal yang disangkakan ke pelaku yakni pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Terkait pelaksanaan rekonstruksi ini maka berkas ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

(Yud)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close