Dirk Tolu: Materi dan Gugatan Pilhut Tak Jelas, Perkara Bisa Gugur Dirk Tolu: Materi dan Gugatan Pilhut Tak Jelas, Perkara Bisa Gugur - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dirk Tolu: Materi dan Gugatan Pilhut Tak Jelas, Perkara Bisa Gugur

31 October 2019 | 12:45 WIB Last Updated 2020-01-26T19:35:04Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN - Gugatan terhadap panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) hingga saat ini belum menemui titik terang alias kabur.

Pasalnya, perkara gugatan terhadap panitia Pilhut Mitra dinilai masih jalan di tempat akibat tim penggugat sendiri masih berkutat pada kelengkapan berkas.

“Hingga saat ini masih tahap kelengkapan berkas karena materi gugatan pihak penggugat belum lengkap. Jadi gugatan mereka tidak jelas,” tandas Dirk Tolu, didampingi Daniel Kauntu.

Atas dasar itu maka sidang masih berlanjut hingga Senin (4/11/2019) pekan depan dan pihaknya sebagai kuasa hukum panitia Pilhut hanya bisa menunggu hingga gugatan jelas, sebelum memberikan jawaban.

“Ini karena kurang pahamnya tim pengacara penggugat ketika melakukan gugatan. Mereka tidak mengerti, kan syarat utama untuk melakukan gugatan di PTUN harus ada bukti formil (resmi-red), yakni surat keputusan. Kalau tidak ada, yah bisa gugur perkara gugatan tersebut,” tandas Dirk Tolu.

Dirinya kemudian menjelaskan bahwa dalam peradilan tata negara yang utama harus ada gugatan masuk dan kelengkapan materi gugatan itu sendiri, kalau materi gugatan tidak lengkap maka perkara ini bisa gugur dengan sendirinya.

“Makanya kalau bertanya kepada kami penasehat hukum, biar mereka lakukan tugas membuktikan kepada kami akan gugatan yang dilayangkan, nanti kami gunakan hanya hak jawabnya. Jadi apa yang mau mereka buktikan, nanti kami yang jawab,” pungkas Dirk Tolu.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close