Kedapatan Pesta Miras, Tiga Warga Dendengan Luar Diciduk Polisi Kedapatan Pesta Miras, Tiga Warga Dendengan Luar Diciduk Polisi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kedapatan Pesta Miras, Tiga Warga Dendengan Luar Diciduk Polisi

1 October 2019 | 15:02 WIB Last Updated 2020-01-26T19:35:02Z
Ilustrasi/Ist

INDIMANADO.COM, MANADO - Tiga warga Dendengan Luar, Tikala, Manado diciduk Polisi gara-gara mengkomsumsi minuman keras yang berlebihan.

Ketiganya diamankan tim Patroli Sibulan (Sikat Pemabuk Jalanan) Polsek Tikala setelah mendapatkan laporan warga. Menurut warga, ketiganya memang sudah sering melakukan pesta miras.

Dari laporan ini, tim Sibulan Polsek Tikala langsung bergerak. Alhasil, Sabtu (28/9/2019), tiga warga yang berinisial FS alias Carly (30), FD alias Frangky (19) dan BM alias Brian (19) diamankan Polisi.

Mereka didapati sedang pesta miras di Kelurahan Ranomuut, Lingkungan VII, Tikala, Manado.

Kapolsek Tikala, AKP Bartholomeus Dambe mengatakan ketiganya akan mendapatkan pembinaan.

"Ketiga pelaku tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Tikala, untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ujar Kapolsek. (Yud)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close