Ilegal Logging di Kebun Raya Megawati Jadi Sorotan Ilegal Logging di Kebun Raya Megawati Jadi Sorotan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ilegal Logging di Kebun Raya Megawati Jadi Sorotan

10 November 2019 | 20:31 WIB Last Updated 2020-01-26T19:35:02Z

INDIMANADO.COM, MITRA - Kasus illegal logging atau pembalakan liar di Kebun Raya Megawati, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) jadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, illegal logging yang terjadi di wilayah Kabupaten Mitra ini diduga melibatkan anggota DPRD Mitra.

Kasus ini terbongkar saat Polisi Kehutanan Gunung Potong mengamankan 13 kubik kayu beberapa hari lalu.

Untuk itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Utara (Sulut) akan mengusut oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ilegal logging tersebut.

"Ini akan terus berproses. Bukan hanya sekedar kayu ditahan. Namun oknum-oknum yang terlibat bakal kami proses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," tegas Kepala Dinas Kehutanan Roy Tumiwa, Jumat (8/11/2019) pekan ini.

Menurutnya, penyitaan 13 kubik kayu sudah sangat jelas. Karena sesuai laporan pembabatan liar terjadi di sekitaran Kebun Raya Megawati, yang merupakan wilayah hutan lindung.

"Kan ini sudah jelas melanggar UU. Apalagi pembatatan kayu ilegal yang dilakulan sudah memasuki wilayah hutan lindung. Sehingga kami langsung melakukan penyitaan 13 kubik serta tiga mesin potong," ungkap Tumiwa.

Dirinya pun memastikan dalam penanganannya tidak akan memandang bulu.

"Bukan soal siapanya. Tapi soal penegakan aturan. Karena namanya ini kan sudah melanggar undang-undang tentu harus diproses secara tegas," tandas Tumiwa.

(**/Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close