Tetapkan UMP 2020, Gubernur Olly Himbau Perusahaan Taat Aturan Tetapkan UMP 2020, Gubernur Olly Himbau Perusahaan Taat Aturan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tetapkan UMP 2020, Gubernur Olly Himbau Perusahaan Taat Aturan

1 November 2019 | 17:17 WIB Last Updated 2020-01-27T16:03:37Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menegaskan perusahaan yang ada di Sulut harus menaati Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan.

Hal ini disampaikan orang nomor satu Sulut, saat mengumumkan langsung UMP tahun 2020 dengan angka Rp. 3.310.723 di kediamannya, Cempaka Kolongan, Minahasa Utara (Minut), Jumat (1/11/2019) siang tadi.

Meski demikian, Gubernur Olly mendorong agar para pekerja untuk meningkatkan kualitas SDM dan skill. Hal itu dimaksud Gubernur Olly, agar perusahaan bisa membayar gaji karyawan sesuai keahlian.

“Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan, kase tahu kamari, nanti gubernur tutup. Tapi juga, para pekerja harus mampu meningkatkan kualitas dan skil SDM-nya. Ini sangat penting,” kata Gubernur Olly.

Dari data yang ada, UMP Sulut 2 tahun terakhir terus meningkat. Tahun 2018, UMP Sulut berada pada angka Rp. 2.824.286, kemudian tahun 2019 naik lagi menjadi Rp. 3.051.076 dan dari pengumuman hari ini, UMP meningkat 8,51 persen, menjadi Rp. 3.310.723.

(alfa jobel)



CLOSE ADS
CLOSE ADS
close