Polisi Sita 1440 Liter Cap Tikus di Pelabuhan Manado, Rencana Diselundupkan ke Buton Polisi Sita 1440 Liter Cap Tikus di Pelabuhan Manado, Rencana Diselundupkan ke Buton - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Sita 1440 Liter Cap Tikus di Pelabuhan Manado, Rencana Diselundupkan ke Buton

29 February 2024 | 09:15 WIB Last Updated 2024-02-29T01:15:27Z
Kasatresnarkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib memimpin langsung operasi miras tak berijin di Pelabuhan Manado


MANADO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado menggelar operasi minuman keras (miras) tak berijin Pelabuhan Manado. Sebanyak 1440 liter miras ilegal berhasil disita.


"Operasinya siang tadi. Sasarannya memang Pelabuhan Manado karena tim kami banyak mendapatkan informasi adanya penyelundupan miras ke daerah lain," kata Kasatresnarkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024) malam.


Ia mengatakan, miras tak berijin itu diisi dalam botol-botol plastik bekas air mineral ukuran 620 ml. Kemudian dikemas lagi dalam dus kemasan Aqua.


"Ada 100 dus kemasan yang disita. Hitungannya satu dus isi 24 botol, berarti ada 2.400 botol. Jika 1 botolnya isi 620 ml maka totalnya 1440 liter," terang AKP Hilman.


Miras lokal asli Sulawesi Utara ini ditemukan di salah satu kapal penumpang jurusan Manado - Ternate, Maluku Utara. Tapi tujuan utama penyelundupan miras ini adalah daerah Wanci Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.


"Ditemukan di palka bersama barang-barang kiriman penumpang lainnya. Disusun layaknya pesanan air mineral," kata Hilman.


Menurutnya, anggota juga telah memintai keterangan kepada wanita berinisial ET (49), yang diduga sebagai pemilik miras tak berijin tersebut. Meski begitu ET tidak ditahan karena penegakan hukumnya masuk pada tindak pidana ringan (tipiring).


Penulis: Acha


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close