RONDA.ID
Jelajah. Temukan. Ceritakan.
Ronda.id

Tunggakan Sewa Rp12,1 Juta dan Enam Motor Belum Dikembalikan, Pria di Manado Diamankan Polisi

Tunggakan Sewa Rp12,1 Juta dan Enam Motor Belum Dikembalikan, Pria di Manado Diamankan Polisi
Pria berinisial IP alias IDU (35) yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Manado, Indimanado.com - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Pria berinisial IP alias IDU (35), warga Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Manado, diamankan polisi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang perempuan berinisial NM (46), warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Manado.

Berdasarkan laporan, korban sebelumnya memiliki perjanjian sewa-menyewa kendaraan roda dua dengan pihak terlapor. Pada awalnya, pembayaran sewa disebut berjalan lancar.

Namun, sejak 27 November 2025, pembayaran mulai tidak dilakukan. Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan dengan nilai sekitar Rp12,1 juta.

Selain persoalan pembayaran, korban juga melaporkan adanya enam unit sepeda motor miliknya yang sebelumnya disewakan dan hingga kini disebut belum dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti permintaan penyidik Unit I Satreskrim Polresta Manado, Tim URC Alpha melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengetahui keberadaan terlapor.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terlapor diduga berada di kawasan Perum Wale Lestari Indah, Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil.

Tim kemudian mendatangi lokasi dan memastikan keberadaan terlapor di rumahnya.

Petugas selanjutnya mengamankan IP tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik Unit I Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya pengamanan tersebut.

Ia mengatakan, proses terhadap terlapor masih dilakukan oleh penyidik untuk mendalami perkara yang dilaporkan.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujar Kompol Elwin. (IN)
Ronda.id

Dipimpin Kapolri, Kapolda dan Wakapolda Sulut Resmi Naik Pangkat

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M. bersama Wakapolda Sulut Irjen Pol Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat Brigjen Pol menjadi Irjen Pol.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M. bersama Wakapolda Sulut Irjen Pol Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat Brigjen Pol menjadi Irjen Pol.

Indimanado.com - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M. bersama Wakapolda Sulut Irjen Pol Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat Brigjen Pol menjadi Irjen Pol.

Prosesi kenaikan pangkat dilaksanakan melalui Upacara Korps Raport yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri, dipimpin oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jumat (25/9/2026).

Kenaikan pangkat Perwira Tinggi juga dialami oleh mantan Kapolda Sulut yang kini menjabat sebagai Astamaops Kapolri, Komjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dan sejumlah Pati lainnya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Steidy Raranta mengatakan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah dari institusi yang diwujudkan melalui peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Kapolda bersama Wakapolda Sulut yang baru saja dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi.

"Kenaikan pangkat bukan sekedar penghargaan atas perjalanan karier, tetapi juga amanah yang mengandung tanggung jawab lebih besar. Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Kapolda dan Wakapolda Sulawesi Utara," ujar Kabid Humas.

Menurutnya, kenaikan pangkat yang dipimpin langsung oleh Kapolri menjadi simbol penghargaan institusi atas dedikasi dan prestasi personel, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kenaikan pangkat ini sebagai motivasi untuk terus menghadirkan Polri yang responsif, humanis, profesional, serta semakin dipercaya masyarakat," tambahnya.

Kenaikan pangkat ini diharapkan semakin memperkuat profesionalisme, soliditas organisasi, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan yang semakin optimal.

(Dwi)
Ronda.id

Kejati Sulut Dukung 234 SC Manado, Dorong Peran Sosial dan Antikorupsi

peresmian Kantor Sekretariat DPC 234 SC Manado di Kelurahan Paal 2, Kota Manado, Jumat (25/9/2026)
Foto pimpinan dan pengurus organisasi 234 SC Manado dan Plt Kepala Kejati Sulut, DR Feri Tas SH, M.Hum. MSi. (Foto Dwi)

Manado, Indimanado.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyambut positif kehadiran DPC 234 Solidarity Community (234 SC) Manado. Organisasi tersebut diharapkan dapat mengambil peran dalam kegiatan sosial, menyerap aspirasi masyarakat, serta turut membangun kesadaran terhadap transparansi dan pemberantasan korupsi.

Dukungan itu disampaikan Plt Kepala Kejati Sulut, Dr Feri Tas, SH, M.Hum, M.Si, saat menghadiri peresmian Kantor Sekretariat DPC 234 SC Manado di Kelurahan Paal 2, Kota Manado, Jumat (25/9/2026) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Feri mengapresiasi keberadaan 234 SC Manado di bawah kepemimpinan Risat Sanger. Menurutnya, kehadiran organisasi kemasyarakatan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kepedulian masyarakat terhadap berbagai persoalan publik, termasuk transparansi dan semangat pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara dan Kota Manado.

Kajati mengakui hadirnya DPC 234 SC Manado tentunya dapat menambah kepedulian terhadap transparansi dan semangat pemberantasan korupsi, khususnya di Sulawesi Utara dan Kota Manado.

Menurutnya, peresmian ini menjadi momentum bagi organisasi untuk memperkuat peran sosial, menyerap aspirasi masyarakat, serta mendorong kepedulian terhadap transparansi dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.

Karena itu, keberadaan sekretariat 234 SC diharapkan tidak sekadar menjadi tempat berkumpul, tetapi menjadi pusat lahirnya gagasan dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata.

“Atas nama Kejati Sulut, panduan saya untuk suatu organisasi kemasyarakatan yang mempunyai peran penting di masyarakat, seraplah aspirasi kemudian dijadikan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” imbau Kajati.

Demikian pula Kajati menyambut positif semangat tersebut dan membuka ruang kolaborasi antara Kejaksaan dengan masyarakat dalam upaya membangun kesadaran anti korupsi.

“Kita bisa saling mendukung. Kalau dengan tujuan pemberantasan korupsi, kenapa tidak kita harus bergandeng tangan,” ajaknya.

Menurut Feri, semangat anti korupsi harus dibangun mulai dari lingkungan terdekat dan menjadi bagian dari kehidupan organisasi maupun masyarakat.
Selain itu, DPC 234 SC Manado juga didorong memainkan peran sebagai wadah pemersatu masyarakat.

Feri menilai keberagaman anggota DPC 234 SC Manado yang berasal dari berbagai latar belakang dan etnis merupakan modal sosial yang dapat memperkuat persatuan serta menjaga kerukunan di Kota Manado.

“DPC 234 SC Manado sebagai perekat persatuan dan penjaga kerukunan,” tukasnya.

Ia menyebut Manado sebagai daerah yang memiliki tingkat keberagaman yang tinggi, baik dari sisi agama maupun kelompok masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, harus terus dirawat melalui semangat kebersamaan dan gotong royong.

“Menurut pantauan saya, Manado sangat majemuk. Mari junjung tinggi semangat gotong royong,” ujarnya.

Feri juga mendorong 234 SC untuk terus mengembangkan berbagai program kepedulian sosial dan bantuan kepada masyarakat, sekaligus menjadi wadah penyalur serta penggerak aspirasi masyarakat.

Peresmian sekretariat diharapkan menjadi titik awal bagi 234 SC Manado untuk melahirkan lebih banyak program produktif.

“Jadikan sekretariat ini sebagai pusat kegiatan yang produktif. Susun kegiatan yang jelas dan berkeutuhan nyata,” pesannya.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota 234 SC untuk menjadikan kejujuran, kedisiplinan, profesionalitas dan independensi sebagai bagian penting dalam menjalankan organisasi.

“Kejaksaan pada khususnya, atas perintah pimpinan kejaksaan, harus hadir di masyarakat,” katanya.

Ia berharap dari Sekretariat 234 SC Manado akan lahir berbagai gagasan yang berdampak bagi masyarakat, sekaligus menjadi ruang tumbuhnya generasi muda yang memiliki kepedulian sosial dan semangat membangun daerah.
Dengan peresmian sekretariat tersebut, 234 SC Manado menegaskan keberadaannya bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai ruang bersama untuk membangun solidaritas, memperkuat kepedulian sosial, menjaga kerukunan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal kepentingan publik.

Sementara itu, Risat Sanger menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak kepada DPC 234 SC Manado.

"Organisasi ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk membangun solidaritas, menjaga kerukunan serta mengawal kepentingan rakyat," pungkas Risat.

(Dwi)
Ronda.id

Pria Cegat Bus Trans Manado Diamankan URC Polresta Manado

Pria Cegat Bus Trans Manado Diamankan URC Polresta Manado
Pria yang diketahui berinisial JT alias Juan (25) diamankan URC Satreskrim Polresta Manado.

Manado, Indimanado.com - Video aksi seorang pria mencegat Bus Trans Manado di Jalan Martadinata, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, viral di media sosial.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

Pria yang diamankan diketahui berinisial JT alias Juan (25), warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, kejadian bermula sekitar pukul 07.30 WITA. Saat itu, Juan sedang berada di dalam kendaraan angkutan kota ketika Bus Trans Manado diduga memepet ke arah kiri hingga hampir menyerempet kendaraan yang ditumpanginya.

Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, Juan kemudian mengejar Bus Trans Manado hingga sampai di kawasan lampu merah Jalan Martadinata.

Sesampainya di lokasi, Juan turun dari kendaraan angkutan kota dan menghampiri sopir Bus Trans Manado. Ia kemudian diduga melempar kaca bus menggunakan gelas air mineral.

Juan juga diduga melayangkan pukulan melalui jendela bus ke arah sopir. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pukulan tersebut tidak mengenai sopir Bus Trans Manado.

Sopir bus kemudian tidak menghiraukan aksi tersebut dan melanjutkan perjalanan. Juan selanjutnya kembali ke kendaraan angkutan kota dan meneruskan perjalanan menuju arah Perkamil.

Aksi tersebut kemudian menjadi perhatian setelah videonya beredar dan viral di media sosial.

Personel URC Satreskrim Polresta Manado selanjutnya melakukan penanganan terhadap kejadian tersebut hingga berhasil mengamankan Juan pada Rabu malam.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Manado untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

(Jef)
Ronda.id

Soroti Penyitaan Rp18 Miliar dan Emas oleh Kejati Sulut, GTI Sulut Minta Asal Uang JA Dibuktikan

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jl. 17 Agustus, Teling Atas, Wanea, Kota Manado. (foto Dwi)

‎Manado, Indimanado.com - Garda Tipidkor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) ikut menyikapi polemik penyitaan uang tunai dan emas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dari salah satu rumah mewah milik pengusaha Manado berinisial JA.
‎
‎Ketua GTI Sulut Risat Sanger mengatakan, pihaknya mencermati perkembangan pemeriksaan terhadap JA yang sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.
‎
‎Menurut Risat, JA juga telah menyampaikan kepada publik pandangannya bahwa dirinya diduga mengalami kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
‎
‎GTI Sulut, kata Risat, berpandangan bahwa apabila uang tunai sekitar Rp18 miliar dan emas yang disita tersebut dapat dibuktikan secara hukum sebagai milik JA dan berasal dari hasil usaha yang sah, maka barang yang disita semestinya dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎“Kalau memang kepemilikan uang tunai sejumlah Rp18 miliar dan emas tersebut dapat dibuktikan merupakan hasil usaha di ItCenter, kami menyarankan agar barang bukti yang disita segera dikembalikan,” ujar Risat.
‎
‎Namun, Risat mempertanyakan alasan penyimpanan uang dalam jumlah besar secara tunai di rumah dan di dalam brankas apabila uang tersebut memang diperuntukkan untuk pembayaran gaji karyawan.
‎
‎Ia menilai, praktik pembayaran gaji dan transaksi bisnis saat ini pada umumnya telah menggunakan sistem perbankan.
‎
‎“Cukup aneh kalau memang barang bukti itu untuk membayar gaji karyawan. Apakah manajemen It Center masih menggunakan manajemen konvensional? Setahu saya, pembayaran gaji dilakukan melalui transfer bank, begitu juga pembayaran dari teman-teman atau mitra usaha melalui transfer,” katanya.
‎
‎Karena itu, GTI Sulut meminta JA memberikan penjelasan dan bukti kepada publik mengenai sumber serta tujuan penyimpanan uang tunai tersebut.
‎
‎Risat juga menyinggung adanya konteks perkara dugaan korupsi PT HWR yang menyeret tersangka Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.
‎
‎Menurutnya, keterkaitan antara uang tunai yang disita dengan perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti, bukan melalui asumsi.
‎
‎“Kalau kita melihat ada keterkaitan dengan dugaan kasus Ci Gin yang ditetapkan sebagai tersangka, maka kalau kita berhitung memiliki jumlah uang tunai sebanyak itu, bisa saja ada benang merahnya dalam dugaan kasus korupsi di PT HWR. Tetapi tentu semuanya harus dibuktikan dalam proses hukum,” ujarnya.
‎
‎GTI Sulut, lanjut Risat, meminta JA membuktikan kepada publik bahwa uang tunai yang disita tersebut benar-benar berasal dari kegiatan usaha yang sah.
‎
‎Menurutnya, klarifikasi tersebut penting karena JA sebelumnya telah menyampaikan kepada publik adanya dugaan kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.
‎
‎“Saudara JA telah melibatkan publik dan mengangkat bahwa dirinya telah dikriminalisasi oleh pihak kejaksaan. Jangan sampai ini menjadi bola panas liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau memang hasil usaha, silakan dibuktikan,” tegas Risat.
‎
‎Di sisi lain, GTI Sulut menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sulut sepanjang berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎“Maju terus kinerja Kejati Sulut dalam memberantas korupsi. Kami mengimbau masyarakat mendukung pemberantasan korupsi di Sulut, terutama ketika kinerja kejaksaan berjalan bersih dan profesional,” katanya.
‎
‎Risat juga mengingatkan agar pihak-pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi tidak terburu-buru membangun persepsi di ruang publik sebelum proses hukum membuktikan fakta yang sebenarnya.
‎
‎“Jangan sampai ketika para pengusaha terlibat atau terseret dugaan korupsi, baru memainkan playing victim. Yang paling penting adalah pembuktian secara hukum,” pungkasnya.

(Dwi)
Ronda.id

Kuasa Hukum Elisabet Laluyan Sebut Kliennya Kooperatif Jalani Proses Hukum

Seopriyadi selalu pengacara Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin.
Seopriyadi, Pengacara Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin.

‎MANADO, Indimanado.com - Seopriyadi selalu pengacara Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin, angkat bicara setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
‎
‎Soepriyadi menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎"Ci Gin ditetapkan tersangka kemarin oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Itu bagian dari proses hukum, kita menghormati," ujarnya kepada wartawan, Rabu malam (16/09/2026).
‎
‎Penetapan Ci’ Gin sebagai tersangka berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
‎
‎Kejati Sulut menetapkan Ci’ Gin sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang disita dari rumah anaknya di Kawasan Mall Manado.
‎
‎Soepriyadi juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
‎
‎"Yang perlu saya tegaskan bahwasanya kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami akan tetap bersikap kooperatif menjalani proses hukum ini," tegasnya.
‎
‎Dalam perkara tersebut, penyidik Kejati Sulut mengungkap dugaan aktivitas pertambangan di area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.
‎
‎Aktivitas pertambangan itu berada di lahan sekitar lima hektare yang diklaim sebagai milik Ci’ Gin. Penyidik juga telah meminta keterangan dari 25 orang saksi serta ahli lingkungan dan tanah.
‎
‎Kejati Sulut menyebut hasil keterangan ahli menghitung kerugian lingkungan sekitar Rp11,05 miliar dalam aktivitas pertambangan yang menjadi bagian dari penyidikan.
‎
‎Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp3,2 miliar dan emas seberat 89 gram dari kediaman Ci’ Gin. Selain itu, penyidik mengamankan satu unit crusher dari lokasi pertambangan.
‎
‎Proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT HWR masih berjalan. Penyidik Kejati Sulut terus mendalami alat bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Dwi)
Ronda.id

Kejati Sulut Tetapkan EL alias Ci’ Gin Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan PT HWR

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan EL alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kejati Sulut Tetapkan EL alias Ci’ Gin Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan PT HWR.

Manado, Indimanado.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan EL alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah terkait dugaan aktivitas pertambangan di dalam area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR pada periode 2012 hingga 2015.

Plt Kajati Sulut Feri Tas mengatakan, penetapan EL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan.

"Oleh karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi atau HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara tahun 2012 sampai dengan 2015 dilakukan oleh EL alias Ci' Gin, maka terhadap yang bersangkutan terpenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Feri Tas.

"Itulah makanya malam ini kami telah berkesimpulan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.

Dalam penyidikan, aktivitas pertambangan yang dilakukan Ci' Gin disebut berlangsung di sebidang tanah seluas kurang lebih 5 hektare yang diklaim sebagai miliknya, namun berada di dalam area konsesi IUP PT HWR.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi, tersangka, serta ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.

Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp11.049.505.459.

Pengembangan penyidikan juga berujung pada penggeledahan dan penyitaan di rumah Ci' Gin. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000, serta emas seberat 84 gram dan 5 gram.

Selain itu, dari pemeriksaan lapangan dan penyitaan di area konsesi IUP PT HWR, penyidik turut mengamankan satu unit alat crusher atau pemecah batu yang diduga milik EL dan pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EL tidak langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Penyidik menerapkan penahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

Feri Tas menjelaskan, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan kemanusiaan.

"Ya, karena beliau ini tersangka ini atas alasan kemanusiaan dalam keadaan sakit, maka kami berkesimpulan untuk sementara ini akan kami lakukan tahanan kota," kata Feri.

Menurutnya, penahanan kota tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menjalani pemulihan kondisi kesehatan.

"Ini untuk memberikan kesempatan untuk dia sehat. Nah, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara terang. (Jef)
Ronda.id

URC Polresta Manado Tangkap Pemuda yang Piting Leher Gara-gara Sepak Bola




MANADO - AH alias Abdul (19) kena batunya. Gara-gara memiting (mencekik) leher Mohammad Ikbal Sawali (24) saat bermain bola, terpaksa dijemput petugas kepolisian.


Mohammad Ikbal Sawali melaporkan Abdul ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado karena lehernya sakit dan sulit digerakkan karena cekikan itu. Kejadian itu terjadi di lapangan kampung Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado, Minggu 06 September 2026 sore.


Pada pertandingan yang hanya untuk mencari keringat itu, awalnya terjadi selisih paham karena korban menendang kemaluan paman pelaku. Pelaku yang marah langsung memiting leher korban.


Beruntung pemain lainnya melerai dan memisahkan keduanya. Pertandingan pun langsung dibubarkan. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya.


Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan di Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken. "Iya, pelakunya sudah diamankan," ujar Kompol Elwin, Minggu (13/9/2026).


Menurutnya, usai korban membuat laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Delta yang dipimpin Kanit 2 URC, Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana langsung mendatangi rumah pelaku. Setelah melakukan upaya persuasif dengan keluarga, pelaku akhirnya diserahkan untuk dibawa ke Polresta Manado.


"Nantinya kita akan mempertemukan kedua pihak untuk upaya perdamaian, tapi jika tidak menemui kesepakatan proses hukum akan dilanjutkan," terang mantan Kapolsek Malalayang ini.


Terpisah, Abdul mengaku kesal karena pamannya ditendang di bagian kemaluan. Tapi dia membantah mencekik leher korban.


"Saya hanya mendorong pakai tinju di bagian leher," kata Abdul dan kemudian mengakui perbuatannya itu salah.


Penulis/Editor: Acha



Ronda.id

3 Pelajar Tertangkap Saat Polisi Gagalkan Tawuran, Ada yang Bawa Sajam

Tiga siswa yang berhasil diamankan oleh Polresta Manado saat tawuran di pusat kota Manafo. (Foto: Acha)


MANADO - Tim Rayon dan Pamapta SPKT Polresta Manado menggagalkan aksi tawuran pelajar di Jalan Sam Ratulangi, Pusat Kota Manado, Jumat (11/9/2026). Polisi juga berhasil mengamankan 3 pelajar dan 1 buah senjata tajam jenis parang.


Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan, Pamapta SPKT awalnya menerima laporan aduan masyarakat melalui Call Center 112, telah terjadi aksi tawuran dan kejar-kejaran pelajar di kawasan Tugu Zero Point, pusat kota Manado.


"Di laporan tersebut ada pelajar yang membawa senjata tajam," kata Agus Haryono.


Merespon laporan tersebut, lanjut Agus, anggota Pamapta SPKT dan Tim Rayon Pantera yang 'standby' langsung diarahkan ke lokasi untuk membubarkan tawuran tersebut.


"Anggota juga berhasil mengamankan 3 pelajar, salah satu diantaranya membawa parang. Ketiganya langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diberikan pembinaan," ujarnya.


Iptu Agus Haryono juga mengatakan akan memanggil orang tua dan pihak sekolah terkait untuk memberi imbauan untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di luar jam sekolah agar tidak terlibat lagi dalam aksi tawuran.


Ketiga pelajar yang ditangkap kemudian mengaku sebagai pelajar SMK Negeri 1 Manado yang hanya ingin balas dendam karena sebelumnya dikeroyok oleh pelajar yang berasal dari SMK Negeri 2 Manado.


"Saya dicegat mereka dan menendang motor saya hingga terjatuh dan dikeroyok. Beruntung saya bisa lari menyelamatkan diri," ujar salah satu pelajar yang ditangkap.


"Saya lalu memanggil teman-teman dan menuju zero point untuk balas dendam karena dengar mereka menuju kesana. Tapi malah tertangkap polisi," akunya lagi.


Sekolah Lepas Tanggungjawab


Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Manado, Telly Olivia Anthonia Ticoalu saat dikonfirmasi terkesan lepas tanggungjawab dengan anak didiknya yang tertangkap polisi.


Menurutnya, saat KBM selesai, guru akan memberitahukan kepada orang tua siswa melalui WhatsApp Grup bahwa tanggungjawab sekolah selesai dan anak didik kembali menjadi tanggung jawab orang tua.


"Kejadian itukan sudah di luar kegiatan belajar mengajar (KBM), jadi itu sudah tanggungjawab orang tua siswa," tandasnya.


Penulis/Editor: Acha


Ronda.id

Hendak Selundupkan 5,7 Kg Serbuk Emas, Tiga WNA Diamankan Tim Gabungan

Tiga warga negara asing (WNA) berinisial J.M., Z.W., dan T.K.C saat diamankan tim gabungan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. (Foto Istimewa) 

MANADO, Indimanado.com - Tiga warga negara asing (WNA) berinisial J.M., Z.W., dan T.K.C diduga hendak membawa keluar Indonesia 5,721 kilogram serbuk emas melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado berhasil digagalkan tim gabungan.

Ketiga WNA tersebut diamankan pada Sabtu (5/9/2026), saat hendak bertolak menuju Singapura menggunakan Scoot Airlines penerbangan TR0319 rute Manado–Singapura.

Penindakan dilakukan di area keberangkatan internasional setelah petugas mengembangkan informasi intelijen dan melakukan pemantauan terhadap data penumpang yang akan bepergian ke luar negeri.

Hasil pemeriksaan fisik mengungkap modus body strapping. Belasan bungkus serbuk emas diduga disembunyikan dengan cara melekatkan barang tersebut pada tubuh dan menyelipkannya di dalam pakaian dalam.

Dari J.M., petugas menemukan 8 bungkus seberat 2,282 kg. Sementara Z.W. membawa 5 bungkus dengan berat 1,733 kg, dan T.K.C. membawa 6 bungkus seberat 1,706 kg.

Total barang bukti mencapai 5,721 kg, dengan nilai ditaksir sekitar Rp14,49 miliar.

Operasi ini melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kantor Bea Cukai Manado, Avsec, serta unsur TNI AU.

Ketiga WNA beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Manado untuk pencacahan dan proses penyidikan, termasuk mendalami dugaan pelanggaran kepabeanan serta asal-usul serbuk emas tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam pengawasan lalu lintas orang dan barang di pintu keluar internasional Sulawesi Utara. (Dwi)
Ronda.id

URC Delta Polresta Manado Ungkap Xpander Penggelapan Modus Sewa, Disita di Limboto




MANADO - Tim Unit Reaksi Cepat  (URC) Delta Polresta Manado berhasil menyita sebuah mobil jenis Mitsubishi Xpander warna hitam yang merupakan barang bukti dugaan kasus penggelapan. Penyitaan dilakukan di sebuah tempat gadai kendaraan di Kota Limboto, Gorontalo, Selasa (8/9/2026) dinihari.


Tim URC yang dipimpin langsung Kanit 2 URC Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana, harus berkolaborasi dengan Polres Gorontalo untuk mempermudah proses penyitaan.


"Menurut informasi, kendaraan tersebut memang berada di wilayah Limboto Gorontalo," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto," Rabu (9/9/2026).


Kompol Elwin mengatakan pihaknya memang harus berkolaborasi antar polres dalam melakukan pengungkapan dan penyitaan mobil dalam kasus penggelapan.


"Tentunya harus berdasarkan surat perintah penyitaan sebagai tindakan hukum yang sah untuk mengamankan barang bukti, agar tindakan polisi legal dan tidak melanggar hukum," terangnya.


Kasus penggelapan mobil Mitsubishi Xpander Sport Warna Hitam ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat pemilik Sri Yuliana pada bulan April 2026. 


Dalam laporan tersebut korban menerangkan bahwa awalnya pada tahun 2024 korban menyewakan mobil Xpander miliknya kepada pelaku dengan kesepakatan pelaku akan menyetor pada korban dengan biaya sewa senilai Rp.300.000 perhari.


Namun pada akhir Maret 2026, pelaku sudah tidak menyetor biaya sewa tersebut. Saat korban mengecek kendaraan miliknya itu, ternyata mobil tersebut sudah dipindah tangankan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban dan pelaku sudah tak bisa dihubungi lagi.


Beberapa bulan kemudian mobil itu terdeteksi di Limboto, Gorontalo. Untuk memenuhi syarat penyitaan, penyidik menerbitkan surat perintah penyitaan bernomor: SP.Sita / 366 / VI / Res 1.11./ 2026 / Reskrim dan penetapan penyitaan dari Pengadilan bernomor: 364 / PenPid-SITA/2026/ PN Mnd.


"Untuk mobilnya telah berada di Polresta Manado dan menunggu korban untuk melengkapi administrasi agar bisa dikembalikan," pungkas mantan Kapolsek Malalayang Polresta Manado ini.


Penulis/Editor: Acha



Ronda.id

Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Ditembak URC Polresta Manado dan Sita 3 Motor



MANADO - Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KS (31) kembali ditangkap polisi. Petugas terpaksa menembak pelaku karena berusaha kabur saat pencarian barang bukti.


Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan pelaku ditangkap di salah satu tempat cuci motor di Manibang, Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Senin (7/9/2026) pukul 12.50 WITA.


Saat itu, pelaku sedang mencuci motor yang ternyata motor hasil curiannya. Sempat terjadi drama pada penangkapan karena pelaku berusaha meloloskan diri.


"Pelaku ini merupakan residivis curanmor," kata Kompol Elwin pada keterangan persnya, Selasa (8/9/2026).


Lanjutnya, hasil interogasi Tim URC Polresta Manado, pelaku mengaku telah 3 kali melakukan pencurian motor setelah bebas dari Lapas Manado, 13 Agustus 2026 lalu. 2 kali di wilayah hukum Polresta Manado dan 1 di wilayah hukum Polres Tomohon.


2 unit motor yaitu Honda Beat warna biru silver dan Honda Sonic warna hitam dijual di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Minahasa dan Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara.


"Saat Tim URC menyita barang bukti, pelaku kembali berusaha melarikan diri sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya," tandas Kompol Elwin.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan aduan dari Muhammad Shaquel Bachdar (20), yang melaporkan kehilangan motor di Kos Amongena, Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang, Minggu tanggal 23 Agustus 2026 lalu.


Awalnya mahasiswa asal Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe ini, sedang tidur di kamar kosnya, sedangkan motor Honda Beat miliknya diparkir depan kos. Saat terbangun, motor sudah tidak terlihat lagi.


Korban memperkirakan motornya dicuri jelang subuh sekitar pukul 04.00 WITA. Korban pun kemudian membuat laporan resmi di Polsek Malalayang dengan laporan bernomor: ADUAN / 204 / VIII / 2026 / SPKT MLLYNG.


Penulis/Editor: Acha



Ronda.id

Opa di Manado Dilaporkan Calon Menantu gegara Kekerasan Seksual, Langsung Diamankan URC Polresta Manado

Proses penangkapan pria paruhbaya yang melakukan kekerasan seksual kepada calon menantunya. Insert: pelaku. (Foto: istimewa)


MANADO - Seorang pria di Manado dilaporkan calon menantunya lantaran diduga melakukan kekerasan seksual. Perbuatan itu disebut berlangsung sejak Juli 2026 lalu.


Korban berinisial DPS (20), sementara terduga pelaku inisial OR (60). Keduanya warga Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget Kota Manado.


Korban merupakan pacar anak terduga pelaku OR, yang sudah tinggal serumah. Ironisnya, yang melaporkan adalah istri terduga pelaku melalui layanan aduan Call Center 112, setelah mendengar keluhan korban.


"Jadi penangkapan awalnya berdasarkan laporan pengaduan di Call Center 112," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto saat dikonfirmasi Senin (7/9/2026).


Berdasarkan laporan aduan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, Tim URC Bravo yang dipimpin Kanit URC, Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana langsung merespon laporan dan mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di rumah yang dijadikan tempat kos.


"Untuk korban sudah diarahkan untuk membuat laporan polisi agar terduga pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Kompol Elwin Kristanto


Sementara berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, setidaknya sudah 6 kali terduga pelaku melakukan kekerasan seksual sejak Juli 2026. Terakhir adalah Minggu kemarin, 06 September 2026, pukul 23.00 WITA.


Korban menerangkan bahwa saat berada di kost, terduga pelaku memanggilnya ke dalam kamar. Pelaku lalu memegang kemaluan, buah dada dan mencium korban serta meminta untuk menghisap kemaluan pelaku.


Setelah itu pelaku membujuk untuk berhubungan badan. Sambil berdiri, pelaku berusaha memasukkan kemaluannya namun tidak berhasil karena korban terus menolak.


Sementara pelaku OR secara terpisah mengaku khilaf dan membenarkan keterangan korban. Ia membantah telah 6 kali melakukan perbuatan itu.


"Baru kali itu, tidak tau kiapa tapikir begitu. Saya khilaf," aku OR sambil menundukkan kepala.


Penulis/Editor: Acha


Ronda.id

Polisi Amankan 750 Liter Solar dalam 30 Jerigen di Kombos Timur Manado

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado saat mengamankan seorang pria berinisial AJ alias Aldy (36), yang diduga terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Ist

MANADO, Indimanado.com - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial AJ alias Aldy (36), yang diduga terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Dalam penindakan tersebut, Tim URC yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K turut menemukan 30 galon atau jerigen berisi solar dengan total sekitar 750 liter. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM di kawasan Kompleks Perumahan Kombos Timur.

Dari pengecekan awal, petugas memperoleh informasi bahwa BBM tersebut diduga ditimbun oleh Aldy. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Puluhan jerigen tersebut masing-masing diduga berisi sekitar 25 liter solar. Jika dihitung berdasarkan jumlah barang bukti, total BBM yang diamankan mencapai sekitar 750 liter.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti personel di lapangan.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim kemudian melakukan pengecekan dan menemukan BBM jenis solar yang disimpan dalam puluhan jeriken,” ujar Elwin.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Manado. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal-usul BBM tersebut serta dugaan penyalahgunaannya.

Polisi juga masih mendalami seluruh fakta terkait kepemilikan, peruntukan, serta mekanisme pengadaan BBM tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya. (IN/Tim Indimanado)
Ronda.id

Kejati Sulut Amankan Mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan, Sempat Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis.

MANADO, Indimanado.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengatakan VAP diamankan setelah tim melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.

“Terima kasih rekan-rekan media. Hari ini kita mengamankan tersangka, atas nama VAP, Vonnie Panambunan,” ujar Eri.

Menurutnya, VAP sebelumnya tidak hadir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Karena itu, Kejati Sulut kemudian menerbitkan status DPO untuk melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.

“Waktu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak hadir-hadir, sehingga diterbitkan DPO untuk kita melakukan pengamanan,” jelasnya.

Eri mengungkapkan, proses pelacakan terhadap VAP awalnya dilakukan di Jakarta. Namun, hasil tracking menunjukkan yang bersangkutan kemudian bergerak menuju Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

“Pada hari Jumat, kita melakukan tracking terhadap tersangka berada di Jakarta. Namun dari hasil tracking kita, yang bersangkutan bergerak ke Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” katanya.

Setelah memperoleh informasi keberadaan VAP di Mimika, tim kembali melakukan pelacakan dan memastikan keberadaan tersangka. VAP kemudian diamankan dan dibawa kembali ke Manado.

“Setelah itu, kita melakukan tracking kembali, yang bersangkutan ada acara di sana dan positif tersangka ada di sana. Kita lakukan pengamanan dan kita bawa pulang ke sini,” ungkap Eri.

Eri menyebutkan penetapan status DPO telah berlangsung sekitar satu tahun.

“Sekitar satu tahun yang lalu ditetapkan sebagai DPO. Dan kita bersyukur hari ini kita sudah amankan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah rumah sakit tersebut VAP merupakan satu-satunya tersangka, Eri menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik.

“Untuk itu nanti penyidik yang menjelaskan. Kita hanya untuk mengamankan, atas permintaan Pidsus untuk mengamankan tersangka ini,” pungkasnya. (Jef/IN/Tim Indimanado)
Ronda.id

Kronologis Pemuda Dorong Kakek-kakek dan Tewas, Masalah Ruko hingga Pamer Kebal Senjata Tajam




MANADO - Seorang pemuda di Manado, FA (18), emosi melihat kakek berusia 69 tahun pamer kebal tubuh menggunakan parang. Kakek berinisial JKNK didorong sampai terjatuh lalu dipukul.


Belakangan, kakek yang sering dipanggil Opa Nicky ini akhirnya meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lumimuut, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.


FA pun digelandang ke Mapolresta Manado. Tim URC Charlie dan Delta yang dipimpin Kanit URC, Ipda Nathaniel Farrell Siallagan menjemputnya di sebuah ruko, tak jauh dari lokasi kejadian.


FA mengaku emosi, karena korban memamerkan kebal senjata tajam untuk menakut-nakutinya. Korban mengiris lengan dan lidahnya sambil memperlihatkan kepadanya.


"Emosi kita komdan, so banyak kali dia (korban) beking bagitu pakita," aku FA.


Pemuda bertubuh subur ini kemudian mengatakan pemicu terjadinya persoalan karena sampah daun di tempat kerjanya. Daun kering yang disapunya di lantai dua, terkadang sering masuk ke dalam kamar korban di lantai satu.


Pemicu lainnya menurut FA, ruko tempatnya bekerja sebelumnya dijaga oleh korban. Tapi beberapa bulan ini, ruko disewa oleh mereka sehingga korban tidak tinggal disitu lagi.


FA mengatakan, Minggu pagi menjelang siang, korban kembali ke ruko sambil membawa parang lalu membuat keributan. Parang diarahkan kepadanya, kemudian diiriskan ke lengan dan lidah berulangkali.


Tak tahan sering ditakuti, FA lalu mendorong korban hingga terjatuh terlentang. Karena emosi, FA melayangkan bogem ke wajah korban sebanyak dua kali.


Korban masih sempat mengeluh kesakitan hingga beberapa warga memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit. Tapi tak lama mendapat perawatan korban menghembuskan nafas terakhirnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Iya, dan pelakunya sudah diamankan dan dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya, Senin (31/8/2026).


Kompol Elwin Kristanto kemudian mengimbau, warga untuk tidak terpancing dengan peristiwa itu, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihaknya.


Penulis: Acha

Editor: Acha




Ronda.id

Tendang Sepupu Perempuan, Karyawan Swasta Dipolisikan dan Diamankan URC Polresta Manado




MANADO - Pemuda berinisial FN (22) menganiaya sepupu perempuannya, SPA (24), karena emosi melihat tantenya diomeli. Insiden itu terjadi di Kelurahan Karame, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Jumat, (28/82026) sekitar pukul 20.30 WITA.

Penganiayaan itu berawal FN melihat SPA mengomeli kakak ibunya gegara tantenya itu meminta uang tebusan handphone yang digadaikan korban.

Karena emosi, FN langsung menendang bagian belakang tubuh SPA hingga terjatuh dan kepala bagian belakang terbentur di besi. SPA mencoba membalasnya, tapi kaki kirinya diinjak oleh FN.

Penganiayaan kemudian berakhir karena beberapa orang datang untuk melerai. Korban yang tak terima membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado dipimpin Kanit URC, Ipda Nathaniel Farrell Siallagan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. FN langsung dijemput di rumah orang tuanya.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan," ujarnya.

Kompol Elwin Kristanto mengatakan akan mencoba melakukan upaya perdamaian karena korban dan pelaku masih terikat tali kekeluargaan. "Semoga bisa didamaikan, tapi jika menemui jalan buntu, maka proses hukum tetap berlanjut," pungkas mantan Kapolsek Malalayang ini

Penulis: Acha
Editor: Acha



Ronda.id

Beraksi di Gorontalo, Residivis Curanmor Tertangkap di Manado




MANADO - Residivis kasus pencurian motor (curanmor) asal Gorontalo, tertangkap lagi. Bukan di daerah asalnya, tapi tertangkap di Manado.


PK alias Pandi (25) ditangkap Tim URC Bravo Polresta Manado di eks bangunan Multimart Zero Point, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.30 WITA.


Saat ditangkap, warga Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo ini sedang tidur di emperan bangunan Multimart. Tapi motor yang dicuri tidak ada.


Tapi dari hasil interogasi, motor sedang ditahan di Terminal Malalayang. Pandi menyebut bahwa setelah tiba di Manado dari Gorontalo, ia dicegat oleh anggota TNI dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado untuk menanyakan surat-surat kendaraan tersebut. 


Karena tidak memiliki surat karena motor tersebut merupakan hasil pencurian, Pandi kemudian melarikan diri dan meninggalkan kendaraan tersebut di lokasi. Dia pun memilih beristirahat dan tidur di emperan eks bangunan Multimart.


Berdasarkan keterangan pelaku, Tim URC Bravo Polresta Manado kemudian menuju Terminal Malalayang dan berhasil mengamankan barang bukti motor Yamaha NMAX warna biru navy dan membawanya ke Mako Polresta Manado.


Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, penangkapan residivis kasus yang sama ini berawal dari permintaan bantuan Polsek Bongomeme, Polres Gorontalo yang menduga pelaku melarikan diri ke Manado.


"Informasinya, pelaku ketika berhasil mencuri pasti larinya ke Manado seperti kejadian-kejadian sebelumnya," ujar Kompol Elwin Kristanto.


Saat ini pelaku sedang dititip di ruang tahanan (rutan) Polresta Manado sambil menunggu kedatangan anggota URC Resmob Polres Gorontalo dan Polsek Bongomeme untuk proses penyerahan pelaku dan barang bukti.


Sebelumnya, Dian K. Djafar mengadukan kehilangan motor Yamaha NMAX warna biru navy di rumahnya di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Senin, tanggal 24 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WITA.


Dian mengatakan pada saat hendak melaksanakan salat Subuh, ibu pelapor melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, ibu pelapor mengecek bagian samping rumah dan mendapati kendaraan sepeda motor yang sebelumnya berada di samping rumah sudah tidak ada.


Bukan hanya motor, uang sejumlah Rp5 juta dan sebuah handphone juga ikut hilang. Dian menduga pelaku adalah orang yang sudah terbiasa di rumahnya karena tidak ada kerusakan di pintu dan jendela.


Informasi dari anggota URC Resmob Polres Gorontalo, korban sering memberi makan kepada pelaku karena kasihan pelaku tidak punya pekerjaan di kampung.


Penulis: Acha

Editor: Acha



Ronda.id

Tim URC Alpha Temukan Wanita yang Dilaporkan Hilang di Desa Kema




KEMA — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Polresta Manado berhasil menemukan seorang wanita yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Korban berinisial AW ditemukan dalam keadaan selamat di kawasan Desa Kema, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.


AW awalnya dilaporkan orangtuanya turun dari rumah pada Jumat, 14 Agustus 2026 lalu. Hari itu AW tidak kembali pulang.


Kedua orangtuanya berusaha mencari keberadaan anaknya tapi tidak berhasil menemukan. Meski terdengar kabar korban berada di rumah kerabat, tapi setelah dicek, juga tidak ada.


Setelah 3 hari berlalu, orangtua korban akhirnya membuat laporan di SPKT Polresta Manado, tepatnya, Minggu tanggal 16 Agustus 2026 pukul 16.00 Wita, hingga dikeluarkan Info Orang Hilang bernomor: IOH / 76 / VIII / 2026 / Spkt / Polresta Manado / Polda Sulawesi Utara.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha langsung bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Hingga akhirnya korban terdeteksi berada di wilayah Desa Kema, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.


Tim URC Alpha pun langsung bergerak ke desa tersebut yang berjarak sekitar 40 kilometer dari Kota Manado. Setelah melalui proses pencarian dan

​penyisiran area, AW berhasil ditemukan di salah satu minimarket di Desa Kauditan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.


Tim URC Alpha juga ikut mengamankan seorang pria berinisial RD, yang diduga sebagai pacar korban. Setelah itu, keduanya dibawa ke Mapolresta Manado.


Tim URC Alpha mendampingi proses penyerahan korban kembali ke pihak keluarga. Pihak keluarga pun menyampaikan apresiasi mendalam atas respons cepat dan kerja keras tim dalam menemukan anggota keluarga mereka dengan selamat.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan pihaknya telah memintai keterangan dari pihak keluarga korban dan juga melakukan pemeriksaan kepada pria yang bersama korban.


"Tapi saya mendapat laporan dari penyidik kami kalau orangtua korban sudah tidak mempermasalahkannya. Yang penting anaknya telah kembali," ungkapnya.


Penulis: Acha

Editor: Acha

 


Ronda.id

Ancam Tikam Wali Kota Manado Saat Live FB, Eks Preman Ditangkap Polisi




MANADO — Bermaksud membela pedagang kaki lima (PKL), SD alias Papar (54), malah tersandung hukum. Aktivis sosial asal Kecamatan Sario, harus berurusan dengan aparat kepolisian.


Masuk figur publik karena rekam jejaknya sebagai preman semasa muda ini, ditangkap Tim URC Delta Polresta Manado akibat dugaan pengancaman. Tak tanggung-tanggung, yang diancam adalah Wali Kota Manado, Andrei Angouw.


​Peristiwa bermula pada Rabu (19/8/2026) siang sekitar pukul 11.15 WITA di salah satu rumah kopi di Kecamatan Sario. Dia membuat siaran langsung (live) di akun sosial pribadinya Papar S.


Dalam siaran langsung tersebut, Papar secara terbuka mengancam akan menikam Wali Kota Manado, Andrei Angouw. Pria bertato di wajah ini juga akan membakar kantor Wali Kota Manado.


Aksi pengancaman tersebut disinyalir dipicu rasa jengkel terduga pelaku terhadap tindakan tegas petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado yang menderek mobil miliknya saat terparkir di kawasan pusat kota.


Siaran langsung tersebut kemudian dianggap membahayakan keselamatan Kepala Daerah oleh Felix Lalombomida. Sebagai Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menindaklanjuti unggahan siaran langsung dengan jalur hukum.


Laporan polisi pun dilayangkan. Kemudian terbitlah laporan polisi bernomor: LP/B/1781/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.


Atas dasar laporan tersebut, Tim URC Delta Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Kresna Aditya, langsung bergerak melakukan penangkapan. Sekitar pukul 19.45 WITA, Papar yang telah diamankan Polsek Sario, dijemput dan dibawa ke Mapolresta Manado.


​Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Piket Reskrim Polresta Manado untuk menjalani interogasi mendalam serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik). 


Atas perbuatannya yang diduga dilakukan secara sengaja dengan sasaran keselamatan jiwa korban, Papar terancam dijerat pasal pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.


Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto


Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan terduga pelaku kini sedang dalam tahap pemeriksaan di ruang penyidik. Sedangkan untuk motif pengancaman masih didalami.


"Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.


Penulis: Acha

Editor: Acha