Wakapolres Monoarfa Sosialisasi Perpres Saber Pungli di Tiga Kecamatan di Minut Wakapolres Monoarfa Sosialisasi Perpres Saber Pungli di Tiga Kecamatan di Minut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wakapolres Monoarfa Sosialisasi Perpres Saber Pungli di Tiga Kecamatan di Minut

13 February 2019 | 20:24 WIB Last Updated 2020-01-26T19:34:52Z
Foto: Dok. Tribrata Minut


INDIMANADO.COM, AIRMADIDI - Dalam rangka mencegah terjadinya pungli di Kabupaten Minahasa Utara, Polres Minut gelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) di Tiga Kecamatan, yaitu Airmadidi, Dimembe dan Talawaan, Selasa (12/2/19).

Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Waka Polres Minut Kompol Moh. S. Monoarfa S.Sos, selaku Ketua UPP Minahasa Utara didampingi Kasiwas Iptu Jeans Sambouw.

Hadir juga Camat Airmadidi  Alexander Warbung, Camat Dimembe Marco Korengkeng dan Camat Talawaan Herman Mengko, bersama Kepala Desa, BPD dan perangkatnya.

Menurut Wakapolres, satgas saber pungli merupakan program pemerintah, untuk melakukan reformasi dibidang hukum.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi serta terselenggaranya kegiatan yang terprogram dalam upaya percepatan pemberantasan pungutan liar di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Ini juga katanya, untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari pungli, serta meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur khususnya PNS agar tidak terjebak dalam tindak pidana pungutan liar di lingkungan masing-masing.

“Dengan pemberian pemahaman sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat terutama PNS yang bekerja memberikan pelayanan mengerti dan paham akan saber pungli tersebut dan apa arti pungutan liar,” kata Waka Polres.

Kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan sampai ke Desa – Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.

“Menciptakan semangat kerja tanpa pungli atau korupsi, kita mulai dari diri sendiri,” pungkasnya.

Sumber: TribrataPoldaSulut

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close