Foto: Dok. Tribrata Minut |
INDIMANADO.COM,
AIRMADIDI - Dalam rangka mencegah terjadinya pungli di Kabupaten Minahasa
Utara, Polres Minut gelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016
tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) di Tiga
Kecamatan, yaitu Airmadidi, Dimembe dan Talawaan, Selasa (12/2/19).
Kegiatan
sosialisasi dipimpin oleh Waka Polres Minut Kompol Moh. S. Monoarfa S.Sos,
selaku Ketua UPP Minahasa Utara didampingi Kasiwas Iptu Jeans Sambouw.
Hadir juga
Camat Airmadidi Alexander Warbung, Camat
Dimembe Marco Korengkeng dan Camat Talawaan Herman Mengko, bersama Kepala Desa,
BPD dan perangkatnya.
Menurut
Wakapolres, satgas saber pungli merupakan program pemerintah, untuk melakukan
reformasi dibidang hukum.
“Tujuan
sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi serta terselenggaranya
kegiatan yang terprogram dalam upaya percepatan pemberantasan pungutan liar di
tingkat kecamatan,” ujarnya.
Ini juga
katanya, untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari pungli,
serta meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur khususnya PNS agar
tidak terjebak dalam tindak pidana pungutan liar di lingkungan masing-masing.
“Dengan
pemberian pemahaman sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat terutama PNS
yang bekerja memberikan pelayanan mengerti dan paham akan saber pungli tersebut
dan apa arti pungutan liar,” kata Waka Polres.
Kegiatan
sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan sampai ke Desa – Desa yang ada di
Kabupaten Minahasa Utara.
“Menciptakan
semangat kerja tanpa pungli atau korupsi, kita mulai dari diri sendiri,”
pungkasnya.
Sumber:
TribrataPoldaSulut