Kanwil Kemenkumham Sulut Bahas Nota Kesepahaman Pendataan Pemukim Asing Tanpa Dokumen Kanwil Kemenkumham Sulut Bahas Nota Kesepahaman Pendataan Pemukim Asing Tanpa Dokumen - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kanwil Kemenkumham Sulut Bahas Nota Kesepahaman Pendataan Pemukim Asing Tanpa Dokumen

11 March 2022 | 09:26 WIB Last Updated 2022-03-11T01:26:52Z

BITUNG, (indimanado.com) - Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara Junita Sitorus didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arthur Lucky Mawikere, Kepala Bidang Perizinan dan Teknologi Informasi Keimigrasian Anak Agung Bagus Narayana, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Agus Ruhadi dan Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kumeter J. Karundeng,mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Nota Kesepahaman terkait penanganan Pemukim Asing Tanpa Dokumen yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung. Dipimpin oleh Kepala Kantor P. Hananto Kuscahyono dan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T.N. Momongan dan pejabat struktural di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

Rapat bersama Pemerintah kota Bitung yang dipimpin oleh KadivIM ini membahas permasalahan keimigrasian yaitu Pendataan Pemukim Asing Tanpa Dokumen. Rapat pembahasan Nota Kesepahaman terkait pendataan orang asing ini merupakan landasan dalam pelaksanaan pendataan pemukim asing tanpa dokumen di wilayah Kota Bitung.

Pendataan yang dilakukan oleh Imigrasi nantinya dapat dimanfaatkan sebagai media informasi untuk pihak-pihak terkait dalam penanganan pemukim asing tanpa dokumen di wilayah Kota Bitung. Diharapkan permasalahan terkait pemukim asing tanpa dokumen dapat teratasi. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close