Unsrat Manado Lakukan Suksesi Pemilihan Rektor, Ini Tahapan dan Syaratnya Unsrat Manado Lakukan Suksesi Pemilihan Rektor, Ini Tahapan dan Syaratnya - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Unsrat Manado Lakukan Suksesi Pemilihan Rektor, Ini Tahapan dan Syaratnya

9 March 2022 | 13:42 WIB Last Updated 2022-04-06T02:56:41Z


MANADO, (indimanado.com) - Suksesi pemilihan rektor (pilrek) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) periode 2022-2026 dimulai pada Rabu (09/03/2022).

Ketua Panitia Pilrek Unsrat, Dr Ronny Maramis SH MH menyebutkan seluruh tahapan dimulai sejak Januari 2022 dan persyaratannya telah diinformasikan secara terbuka.


Demikian juga dengan panitia penjaringan bakal calon rektor telah siap bekerja, sejak dimulainya pendaftaran pada tanggal 4 Februari 2022, yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Rektor Unsrat tentang Pengangkatan Panitia Penjaringan Bakal Calon 4 Februari 2022 Rektor Unsrat periode tahun 2022-2026. No. 201/UN12/LL/2022.


Ada enam tahapan Pilrek yang sudah ditetapkan Panitia. Yakni, Tahapan Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Unsrat Periode 2022-2026.


Diketahui, untuk persiapan telah dilakukan sejak 3-4 Januari 2022. Selanjutnya, konsultasi dengan Kemendikbudristek 10 Januan 2022.


Rektor menyurat ke Mendikbudristek tentang penyampaian akan dimulainya tahapan pengangkatan pimpinan PTN di Unsrat No 123/UN12/ KP 2022. 26 Januari 2022, Rektor menyurat ke Senat Unsrat tentang Panitia 2 Penjaringan Bakal Calon Rektor Unsrat Periode 2022-2026. No.1192/UNI2 KP/2022.


Pada 2 Februari 2022, Rapat Senat Penetapan Panitia Penjaringan.

4 Februari 2022, SK Rektor Unsrat tentang Pengangkatan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Unsrat Periode Tahun 20222026 Nomor 201/UNI2/LL/2022.

14 Februari 2022, Rapat Senat Penetapan Tatib dan Tahapan Penjaringan, Penyaringan dan Pemilhan.

Tahapan Penjaringan pada 4 Februari 2022, Pembentukan Panitia SK Panitia 7 Februari 2022, Rapat Panita 1-8 Maret 2022, Pengumuman Penjaringan dan Sosialisasi 9-16 Maret 2022 Pendaftaran Bakal Calon Rektor.

17-24 Maret 2022, Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Rektor jika dipertukan.

25 Maret 2022, Seleksi Administrasi Bakal Calon Rektor.

28 Maret – 4 April 2022, Penetapan Bakal Calon Rektor (Rapat Senat) 5 Apni 2022, Pengumuman Nama Bakal Calon Rektor.

Tahapan Penyaringan 14 – 21 April 2022, Penyampaian Visi, Misi dan Program Kerja, dan Penilaian dan Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor oleh Senat Unsrat dalam rapat senat tertutup yang dapat dihadiri pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.

22 April 2022, Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Rektor kepada Menteri

Selanjutnva, 31 Mei – 7 Juni 2022, Tahapan Pemihhan Rektor Oleh Senat Unsrat dan Menteri Dikbudristek.

8 Juni 2022, Pengiriman Hasil Pemilihan Calon Rektor Kepada Menteri.

28 Juni 2022, Penetapan dan Pelantikan Rektor.


“Penetapan pelantikan Rektor Unsrat periode 2022-2016 dilakukan pada 28 Juni 2022,” sebut Maramis yang juga sebagai Wakil Rektor II Unsrat.


Kemudian, untuk persyaratan Bakal Calon Rektor Unsrat Periode 2022-2026 sesuai yang diatur dalam Permennstekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dan Tatib Pemilihan Rektor Unsrat Periode 2022-2026, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala, kemudian Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.


Memiliki pengalaman manajerial (1) Paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara, atau Ketua Lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi Negeri atau, (2) paling rendah sebagai pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.


Selanjutnya, bersedia dicalonkan menjadi rektor sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan, tes psikologi dan/atau MMPI Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.


Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernila baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dan 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.


Berpendidikan Doktor (S3). Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsu dan atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.


Seperti yang sudah ditetapkan, Panitia Pemilihan Rektor Unsrat diketuai Dr Ronny Maramis dengan sekretaris Dr Royke Montolalu dan anggota Prof F Wagey, Prof B Tewal, Drs Ronny Gosal, Dr Cintya Umboh dan Dr Max Runtuwene. (Alf)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close