Ketua KPU Manado Berduka atas Meninggalnya Anggota KPPS di Kecamatan Malalayang Ketua KPU Manado Berduka atas Meninggalnya Anggota KPPS di Kecamatan Malalayang - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua KPU Manado Berduka atas Meninggalnya Anggota KPPS di Kecamatan Malalayang

20 February 2024 | 17:31 WIB Last Updated 2024-02-20T09:31:35Z

 

Manado, Indimanado.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Farley Kaparang, menyampaikan rasa berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Malalayang.

Farley Kaparang mengucapkan belasungkawa atas kepergian Micky Sepang (54), anggota KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang. Farley juga menyatakan bahwa dana santunan telah disiapkan oleh sekretariat untuk keluarga yang ditinggalkan.

“Terkait santunan, komisioner telah menyerahkan sepenuhnya ke sekretariat untuk penyelesaian. Kami juga menyampaikan turut berduka cita untuk anggota KPPS yang meninggal, dan kami doakan untuk kesembuhan anggota yang sedang sakit,” ungkap Farley.

Farley juga mengucapkan terima kasih kepada 9.596 anggota KPPS di Kota Manado yang telah berdedikasi dalam mensukseskan pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua anggota KPPS atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas,” tambahnya.

Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Manado, Novri Ranti, juga menyampaikan bahwa jumlah Badan Adhoc yang sakit mencapai 20 orang, dengan 1 orang anggota KPPS yang telah meninggal dunia. Dana santunan akan diberikan kepada 20 anggota Badan Adhoc tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023.

“Dalam catatan kami, 20 orang terdiri dari 2 PPS dan 18 KPPS (1 orang KPPS meninggal dunia),” jelas Novri.

Menurut Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023, untuk kematian Badan Adhoc akan diberikan santunan sebesar Rp 36 juta ditambah Rp 10 juta untuk bantuan biaya pemakaman. Sedangkan untuk sakit berat terbagi menjadi dua kategori yakni rawat inap lebih dari 10 hari mendapatkan Rp 16 Juta 500 Ribu Rupiah, Rawat Inap 5-9 hari mendapatkan 8 Juta 500 Ribu Rupiah. Sakit sedang juga terbagi menjadi dua kategori yang dirawat inap 3-4 hari dialokasikan mendapatkan Rp 8 Juta 250 Ribu Rupiah. Dirawat inap 1-2 hari mendapatkan 4 Juta Rupiah dan rawat jalan mendapatkan bantuan sebesar 2 Juta Rupiah. (Ajl)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close