MANADO, Indimanado.com - Berkaitan dengan beberapa media online dengan judul berita "Kantor Kanwil Kemenkumham Sulut pekerjakan satpam tak beretika", maka dengan ini secara tegas kami membantah dan menyatakan bahwa pemberitaan tersebut Tidak Benar.
Melalui Siaran Pers ini, disampaikan pula penjelasan resmi tentang penerimaan tamu yang berlaku di Kanwil Kemenkumham Sulut :
1. Bahwa seluruh tamu yang datang ke Kanwil Kemenkumham Sulut diwajibkan menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil demi keamanan, kenyamanan dan ketertiban dalam
pelayanan publik di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tamu akan dilayani di lobi ruang layanan kantor wilayah oleh pejabat terkait sesuai dengan keperluan dan atau jadwal yang telah ditentukan terlebih
dahulu.
3. Bahwa apabila terdapat tamu yang ingin bertemu dengan Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah akan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pejabat tinggi terkait guna memastikan keberadaan dan ketersediaan waktu dalam menerima kunjungan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme, serta memastikan bahwa setiap kunjungan atau pertemuan dapat dilakukan secara
efektif dan efisien.
4. Bahwa terkait pemberitaan tentang adanya satpam Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut yang berlaku kasar terhadap seorang wartawan pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024, sebagaimana diberitakan pada beberapa media online, maka setelah dilakukan pemeriksaan secara internal terhadap satpam yang bersangkutan, maka pada kesempatan ini sekali lagi kami tegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidaklah berdasar, karena sama sekali tidak pernah ada tindakan kekerasan maupun perilaku kasar yang dilakukan terhadap siapapun.
Hal ini dapat kami pastikan karena pada dasarnya kanwil kemenkumham sulut berkomotmen untuk terus melakukan pelayanan terbaik kepada semua pihak, termasuk namun tidak terbatas kepada
rekan-rekan media, dengan tetap menjaga standar profesionalisme yang tinggi.
5. Bahwa kami berharap masyarakat pengguna layanan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (termasuk para awak media) dapat memahami bahwa penerapan ketentuan di atas adalah bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan dan akuntabel.
Dengan tetap menjaga prinsip PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) yang merupakan tata nilai Kemenkumham.
Hal tersebut disampaikan James Kaihatu Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sulut melalui press rilis Senin 30 September 2024.
"Hal ini menjadi klarifikasi yang dapat dipahami secara tepat atas pemberitaan yang beredar di beberapa berita online," pungkas Kaihatu.
(Dwi)