BK DPR RI–Unsrat Bahas RUU Perlelangan, Dorong Regulasi Adaptif BK DPR RI–Unsrat Bahas RUU Perlelangan, Dorong Regulasi Adaptif - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BK DPR RI–Unsrat Bahas RUU Perlelangan, Dorong Regulasi Adaptif

26 July 2026 | 00:42 WIB Last Updated 2026-08-17T16:42:46Z
Penandatanganan MoU antara Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) terkait penyusunan RUU Perlelangan di Kampus UNSRAT, Manado, Sabtu (25/7/2026).

Manado, Indimanado.com - Langkah konkret untuk memperbarui hukum perlelangan nasional yang modern dan adaptif resmi dimulai dari Indonesia Timur. Badan Keahlian (BK) DPR RI menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Fakultas Hukum UNSRAT, Manado, Sabtu (25/7/2026).

​Kemitraan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Penganggaran, dan Kerja Sama UNSRAT, Prof. Ir. Steenie Edward Wallah, M.Sc., Ph.D., yang hadir mewakili Rektor UNSRAT.

​Kerja sama tersebut menjadi pijakan krusial untuk menjembatani pemikiran akademis dengan proses pembentukan hukum di tingkat nasional. Melalui kolaborasi ini, DPR RI berkomitmen mendorong penyusunan regulasi berbasis bukti (evidence-based legislation) yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika zaman.

​Guna langsung mengimplementasikan komitmen tersebut, penandatanganan MoU dirangkaikan dengan Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlelangan.

​Forum konsultasi publik yang berlangsung interaktif ini menghimpun jajaran akademisi, pakar hukum, hingga praktisi perlelangan. Para pemangku kepentingan saling bertukar gagasan serta memberikan masukan substantif guna memperkuat draf RUU Perlelangan.

​Pembaruan regulasi ini dinilai mendesak untuk merespons transformasi digital dan efisiensi sistem lelang modern, sekaligus menjamin kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. (SDR/Ajl)
Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close