AMURANG, Indimanado.com - Demi meningkatkan kenyamanan terhadap pelayanan publik, Kantor Desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan akhirnya dilakukan renovasi.
Dengan memanfaatkan dana desa (dandes) tahun anggaran 2025, pemerintah desa (pemdes) Tumpaan Satu menggelontorkan dana 10 persen dari pagu anggaran dandes.
Hukum Tua Tumpaan Satu, Norman Tambaritji kepada media mengatakan, sebagai desa mandiri rehab atau renovasi kantor desa bisa dilakukan. Hal ini dilakukan demi kenyamanan terhadap pelayanan publik.
"Tentu saja renovasi kantor desa ini sudah dibahas di musyawarah desa dan salah satu program prioritas. Untuk anggaran renovasi ini 10 persen dari pagu atau sekitar 90an juta rupiah," kat Tambaritji Kamis (12/6/2025).
Ditambahkan, renovasi kantor desa ini mencakup pembangunan jendela, pintu, hingga dua unit toilet umum.
"Pastinya renovasi kantor desa ini untuk kenyamanan masyarakat Tumpaan Satu yang datang mengurus berkas atau pun kegiatan lainnya," tukasnya. (Wesly)