Empat Pemuda Bersenjata Diamankan Usai Serang Warga di Tompaso Empat Pemuda Bersenjata Diamankan Usai Serang Warga di Tompaso - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Empat Pemuda Bersenjata Diamankan Usai Serang Warga di Tompaso

14 June 2025 | 13:02 WIB Last Updated 2025-06-14T05:02:49Z
Salah satu pelaku menggunakan senapan angin, tampak dipegang petugas oleh dalam aksi yang menyebabkan tiga warga mengalami luka. (Foto istimewa)
Salah satu pelaku menggunakan senapan angin, tampak dipegang petugas oleh dalam aksi yang menyebabkan tiga warga mengalami luka. (Foto istimewa)

TONDANO, Indimanao.com - Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aipda Suryadi SH, bekerja sama dengan Polsek Kawangkoan dan Polsek Tompaso, berhasil menangkap empat pemuda asal Desa Tondegesan yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan penembakan terhadap warga Desa Tempok, Kecamatan Tompaso.

Insiden ini menyebabkan tiga warga mengalami luka akibat tembakan senapan angin. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 13 Juni 2025 pukul 20.55 WITA.
Salah satu pelaku diketahui melepaskan tembakan ke arah kerumunan warga menggunakan senjata angin jenis Sharp Innova.

Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam dari para pelaku saat penangkapan berlangsung.
Empat pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Tondegesan, Kecamatan Kawangkoan.
Masing-masing memiliki peran berbeda dalam penyerangan.
Tersangka utama adalah TDT alias Tony (25), seorang petani, yang menggunakan senapan angin untuk menembak ke arah kerumunan warga.

Ia diduga menembakkan peluru gotri sebanyak empat kali, tiga di antaranya diarahkan ke warga Desa Tempok.

Selain TDT, polisi juga menangkap HP alias Henry (20), wiraswasta yang membawa sebilah samurai; VN alias Viki (22), yang membawa pisau; serta SM alias Sevian (19), yang membawa tombak.

Seluruhnya berada di lokasi saat penembakan terjadi dan diduga kuat terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Si, mengungkapkan bahwa penyerangan ini diduga merupakan aksi balas dendam setelah salah satu warga Tondegesan merasa dihadang oleh sekelompok orang dari Desa Tempok pada malam sebelumnya.

“Keesokan harinya, para pelaku datang ke Desa Tempok membawa senjata tajam dan senjata angin. Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan ke arah kerumunan warga,” kata AKP Edi.

Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, dan langsung menimbulkan kepanikan warga setempat.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan berhasil menangkap keempat pelaku dan mengamankan barang bukti berupa senapan angin dan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, para tersangka telah diserahkan kepada penyidik di Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka semua telah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Edi.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, SIK mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi serta menghindari segala bentuk aksi balasan yang bisa memperkeruh suasana.

“Kami minta masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Setiap konflik harus diselesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” ujar Kapolres. (Dwi)
Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close