UMP Sulut 2020 Ditetapkan Rp 3.310.723 UMP Sulut 2020 Ditetapkan Rp 3.310.723 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

UMP Sulut 2020 Ditetapkan Rp 3.310.723

1 November 2019 | 14:39 WIB Last Updated 2020-01-26T21:00:40Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey secara resmi menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723 (Tiga Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah).

Angka yang ditetapkan ini naik 8,51 persen dari UMP tahun 2019 yakni senilai Rp. 3.051.076 (Tiga Juta Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah).

Penetapan UMP diumumkan langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey SE di Kediaman Pribadi, Cempaka Kolongan Minahasa Utara (Utara), Jumat (1/11/2019) siang.

Saat mengumumkan, Gubernur Olly ikut didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin Silangen SE MS, Kepala Dinas Nakertrans Sulut Or Erny Tumundo MSi, Kepala Biro Protokol dan Humas Setdaprov Sulut, Dantje Lantang, Dewan Pengupahan Daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulut, dan Serikat Pekerja.

Gubernur Olly mengatakan, dikeluarkannya Keputusan UMP tahun 2020 didasarkan pada pertimbangan legal formal seperti; Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 08/DEPERPROV/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019 tentang Pengupahan UMP tahun 2020.

Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang dewan pengupahan.
“Sehingga berdasarkan peraturan tersebut, maka hari ini Jumat 1 November 2019, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 408 tanggal 24 Oktober 2019, mentapkan UMP Sulut tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723,” ucap Gubernur Olly.

Sedangkan perihal yang menyangkut Pengawasan dalam penerapan dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan putusan murni, diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara.

“Apa yang saya sampaikan ini, semoga masyarakat, dewan pengupahan, para pengusaha dapat menerima apa yang sudah kami putuskan bersama,” kata Gubernur Olly.

(alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close