Penugasan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Nota Dinas oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) kepada Aditya Pontoh di Aula Mapalus, Manado, Rabu (23/9/2026). Penyerahan dokumen tersebut juga menjadi bagian dari langkah administratif untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan Bolmut tetap berjalan.
Penunjukan Aditya Pontoh sebagai Plt Bupati Bolmut berlangsung setelah Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Sirajudin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak terkait dugaan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Aditya Pontoh bukan nama baru dalam pemerintahan Kabupaten Bolmut. Ia menjabat sebagai Wakil Bupati Bolmut periode 2025-2030 dan merupakan pasangan Sirajudin Lasena dalam Pilkada Bolmut 2024.
Pasangan Sirajudin Lasena-Mohammad Aditya Pontoh ditetapkan KPU Bolmut sebagai pasangan calon terpilih setelah memperoleh 18.479 suara atau 34,69 persen dari total suara sah.
Keduanya kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmut periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Dengan diterimanya mandat sebagai Plt Bupati, Aditya kini mengambil peran dalam menjalankan roda pemerintahan Bolmut di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Sirajudin Lasena.
Penugasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bolmut selama proses hukum berjalan.
Sumber informasi OTT dan status hukum Sirajudin merujuk pada pemberitaan terkait keterangan KPK.
(AJL)
