Hukum Tua, Perangkat Desa, BPD Serta THL Tercover BPJS Ketenagakerjaan Hukum Tua, Perangkat Desa, BPD Serta THL Tercover BPJS Ketenagakerjaan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hukum Tua, Perangkat Desa, BPD Serta THL Tercover BPJS Ketenagakerjaan

23 April 2021 | 14:55 WIB Last Updated 2021-04-26T06:57:08Z
Bupati Minahasa Selatan, Frangky Donny Wongkar 


AMURANG - Meskipun terkendala ketersediaan anggaran, namun Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tetap menyatakan komitmennya mensejahterakan para pekerja seperti Hukum Tua, Perangkat Desa, Badan Permuswaratan Desa (BPD) serta Tenaga Harian Lepas (THL).

Hal ini dibuktikan dengan kerjasama antara Pemkab Minsel dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan sosial bagi para Hukum Tua, Perangkat Desa, BPD, dan THL di Kabupaten Minsel.

“Perlindungan sosial bagi Perangkat Desa, BPD dan THL tindaklanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Bupati Frangky Donny Wongkar belum lama ini.

Pun demikian Bupati berharap kepesertaan jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa, BPD dan THL, akan memotivasi dan meningkatkan kinerja dalam tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Terimakasih serta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah menunjukan komitmen nyata bagi peningkatan kualitas hidup Hukum Tua, BPD, Perangkat Desa. Semoga kerjasama ini akan berjalan dengan baik dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berbudaya, Sehat dan Berdaya Saing sebagai salah satu Misi Pembanguman Kabupaten Minahasa Selatan,” pungkas Bupati FDW.

(wesly)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close