Pimpin Rapat Verval Pokir DPRD Sulut, Silangen: Pertimbangkan Efektivitas dan Efisiensi Waktu Pimpin Rapat Verval Pokir DPRD Sulut, Silangen: Pertimbangkan Efektivitas dan Efisiensi Waktu - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pimpin Rapat Verval Pokir DPRD Sulut, Silangen: Pertimbangkan Efektivitas dan Efisiensi Waktu

26 April 2021 | 20:33 WIB Last Updated 2021-04-26T12:33:00Z
Edwin Silangen SE MS saat memimpin Rapat Perdana Pembahasan Verifikasi dan Validasi (Verval) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sulut.


INDIMANADO.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Silangen memimpin Rapat Perdana Pembahasan Verifikasi dan Validasi (Verval) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sulut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Aplikasi SIPD yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Sulut, Senin (26/4/2021).

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen mengatakan bahwa rapat pembahasan verval pokir DPRD Sulut oleh TAPD merupakan pertemuan perdana.

“Rapat pembahasan verval pokok pikiran anggota DPRD pada saat ini sifatnya belum final karena masih ada tim kecil yang akan bekerja,” kata Silangen.

Diketahui, saat ini Pemprov Sulut menerima sekitar 1.250 usulan yang sekarang ini sedang diverval yang merupakan instrumen dari TAPD.

Jumlah tersebut terbagi dalam jumlah usulan pokir anggota DPRD Sulut sebanyak 698 usulan dan jumlah usulan dari kabupaten/kota berjumlah 552 usulan.

Dalam mengeksekusi program tentu disesuaikan dengan 3 persyaratan sesuai dengan kewenangan, kemampuan anggaran yang tersedia dan belum dibiayai oleh baik pusat maupun di kabupaten/kota.

Selanjutnya, Silangen mengingatkan dalam proses verval pokir dari anggota DPRD ini harus senantiasa mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu.

Acara ini sendiri bertujuan untuk penyusunan RKPD Sulut Tahun 2022 dimana dalam penyusunan rancangan awal yang mencakup didalamnya penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang diatur dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi yang mana terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD Sulut.

Nampak hadir dalam rapat ini Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Kepala Bappeda Sulut Jenny Karouw, Inspektur Daerah Mecky Onibala dan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng.

(*/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close