Barang bukti Captikus tanpa izin. Ist |
Ribuan liter Captikus ini diangkut menggunakan kendaraan pick up Daihatsu Gran Max warna putih, nomor polisi DB 8745 JB. Miras tersebut dikemas dalam 30 karung plastik, yang masing-masing berisi 50 liter Captikus.
“Total ada 1500 liter Cap Tikus tanpa ijin yang kami amankan dalam pelaksanaan operasi miras ini,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin siang (26/04/2021).
Kronologis penangkapan diawali dari adanya informasi masyarakat tentang kendaraan yang membawa miras Captikus untuk diselundupkan ke luar daerah.
“Kejadiannya Jumat (23/04/2021) tengah malam, sekira pukul 22.30 wita, di jalan raya Kilos Amurang Kecamatan Amurang. Diawali dengan pembuntutan, kami kemudian menghentikan kendaraan pick up Gran Max warna putih DB 8745 JB. Saat digeledah, ditemukan ribuan liter miras tanpa ijin jenis Captikus. Kendaraan tersebut bergerak dari arah Kabupaten Minahasa Tenggara,” terang Kasat Resnarkoba.
Kendaraan bersama barang bukti miras Captikus ini selanjutnya langsung dibawa untuk di amankan di Polres Minsel. “Babuk kendaraan bersama miras telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas AKP Denny Tampenawas.
(wesly)