Jumlah Lakalantas Menurun 27 kasus atau sekitar 37,5 Persen Jumlah Lakalantas Menurun 27 kasus atau sekitar 37,5 Persen - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jumlah Lakalantas Menurun 27 kasus atau sekitar 37,5 Persen

24 August 2022 | 19:18 WIB Last Updated 2022-08-24T11:18:25Z
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, operasi telah dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 8 hingga 21 Agustus 2022, melibatkan 75 personel terdiri dari personel Ditlantas, Biro Operasi, dan Bidang Propam Polda Sulut. (Foto istimewa)

MANADO, (Indimanado.com) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar press conference tentang hasil pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Nyiur Melambai Samrat-2022”, pada Selasa (23/8) sore, di Balai Wartawan Mapolda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, operasi telah dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 8 hingga 21 Agustus 2022, melibatkan 75 personel terdiri dari personel Ditlantas, Biro Operasi, dan Bidang Propam Polda Sulut.

“Untuk tema Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Nyiur Melambai Samrat-2022 adalah, Tertib Berlalulintas untuk Keselamatan Kita Bersama,” ujarnya, didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambajong. Kombes Pol Jules Abraham Abast kemudian mengulas hasil pelaksanaan operasi. Dikatakannya, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama pelaksanaan Operasi Nyiur Melambai Samrat-2022 ini menurun dibandingkan dengan hasil operasi serupa pada 2021 lalu.

“Jumlah lakalantas pada pelaksanaan Operasi Nyiur Melambai Samrat-2021 sebanyak 72, sedangkan tahun 2022 sebanyak 45 kasus. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 27 kasus atau sekitar 37,5%,” jelasnya, di depan sejumlah awak media. Kemudian jumlah korban lakalantas yang meninggal dunia, sambungnya, juga mengalami penurunan cukup signifikan.

“Pada Operasi Nyiur Melambai Samrat-2021, jumlah korban meninggal dunia 14 dan tahun ini 3, mengalami penurunan sebanyak 11 kasus atau sekitar 78,5%. Kemudian korban luka berat, pada tahun 2021 sebanyak 6 dan tahun ini 7, mengalami kenaikan sebanyak 1 kasus atau sekitar 16,6%. Sedangkan luka ringan, tahun 2021 sebanyak 79 dan tahun 2022 sebanyak 67, mengalami penurunan sebanyak 12 kasus atau sekitar 15,1%,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Berlanjut ke hasil Tilang dan teguran, mengalami kenaikan. Untuk jumlah Tilang pada operasi tahun 2021 sebanyak 121, sedangkan tahun 2022 sebanyak 123, mengalami kenaikan sebanyak 2 kasus atau sekitar 1,65%. Sementara itu untuk teguran, tahun 2021 sebanyak 210 dan tahun 2022 sebanyak 329, mengalami kenaikan sebanyak 119 kasus atau sekitar 56,67%.

“Untuk jumlah total Tilang dan teguran, pada tahun 2021 sebanyak 336, sedangkan tahun 2022 sebanyak 452, sehingga mengalami kenaikan sebanyak 116 kasus atau sekitar 34,52%,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terkait hasil penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan bermotor tanpa TNKB, untuk kendaraan roda 2 sebanyak 93, dengan perincian penindakan, Tilang 26 dan teguran 67. Sedangkan kendaraan roda 4 sebanyak 48, dengan perincian penindakan, Tilang 5 dan teguran 43.

“Jumlah total penindakan pelanggaran lalu lintas kendaraan roda 2 dan roda 4 pada Operasi Nyiur Melambai Samrat-2022, sebanyak 141. Dengan perincian penindakan, Tilang 31 dan teguran 110,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selanjutnya untuk jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda 2 yang sering ditemukan, pada pelaksanaan operasi tahun 2021 yaitu pelanggaran helm sebanyak 176, kemudian berboncengan lebih dari 1 orang 51, kelengkapan kendaraan 17, dan tidak menyalakan lampu utama 5. Sedangkan pada operasi tahun 2022, pelanggaran helm sebanyak 129, berboncengan lebih dari 1 orang 20, kelengkapan kendaraan 151, dan tidak menyalakan lampu utama 12.

“Sementara untuk jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda 4 yang sering ditemukan, pada pelaksanaan operasi tahun 2021 adalah pelanggaran sabuk pengaman 7, kelengkapan kendaraan 5, dan syarat teknis atau laik jalan 10. Sedangkan pada tahun 2022, pelanggaran sabuk pengaman 6, kelengkapan kendaraan 19, dan syarat teknis atau laik jalan 28,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close