Pemprov Sulut Evaluasi Pembangunan KEK Industri Bitung dan KEK Pariwisata Likupang Pemprov Sulut Evaluasi Pembangunan KEK Industri Bitung dan KEK Pariwisata Likupang - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemprov Sulut Evaluasi Pembangunan KEK Industri Bitung dan KEK Pariwisata Likupang

5 October 2022 | 14:15 WIB Last Updated 2022-10-05T06:15:37Z
Evaluasi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri Bitung dan KEK Pariwisata Likupang, Selasa (4/10/2022). Ist

MANADO, (indimanado.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulut menggelar rapat evaluasi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri Bitung dan KEK Pariwisata Likupang, Selasa (4/10/2022).

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Praseno Hadi.

Pada kesempatan itu, Praseno Hadi menyampaikan harapan pemerintah provinsi Sulut agar pembangunan KEK dapat terus mendorong iklim investasi.

“Sangat diharapkan apa yang menjadi permasalahan dalam pembangunan KEK bisa ditangani, agar iklim investasi di Sulut bisa lebih berkembang,” ujar Praseno.

Sementara, Kepala Bappeda Sulut Jenny Karouw menyampaikan sejumlah aturan dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan evaluasi pembangunan KEK yang melabatkan sejumlah instansi terkait.

"Ealuasi pembangunan KEK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cinta kerja, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang KEK Bitung, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2019 tentang KEK, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan KEK, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan KEK, Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan KEK Provinsi Sulawesi Utara, keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 267 tahun 2020 tentang Sekretariat Dewan KEK Provinsi Sulawesi Utara dan keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 74 tahun 2021 tentang pembentukan tim teknis pelaksana KEK Provinsi Sulawesi Utara," Jelas Karouw.

Ia juga mengingatkan masa wajib beroperasi KEK Bitung dan KEK Pariwisata Likupang.

“Percepatan KEK ini harus dilakukan mengingat masa waktu pembangunan sudah mendekati masa wajib beroperasi, apalagi KEK Pariwisata Likupang. Tapi kami optimis KEK Likupang akan segera beroperasi,” ungkap Karouw.

Lanjutnya, untuk KEK Pariwisata Likupang, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 tentang KEK Pariwisata Likupang menyebutkan bahwa masa waktu pembangunan akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2022 atau sudah 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu 10 Desember tahun 2019.

"Dengan berakhirnya masa pembangunan, maka KEK Pariwisata Likupang sudah wajib beroperasi," katanya.

Sementara, untuk KEK Industri Bitung Karouw menjelaskan, banyak industri perikanan dan turunan kelapa, sudah beroperasi. Demikian juga dengan penambahan sarana infrastruktur sudah diajukan ke kementerian terkait agar bisa didanai dalam APBN 2023.

“Semua permasalahan ini sudah kami evaluasi dalam rapat ini dan juga telah dilakukan pengusulan anggaran kepada pemerintah pusat,” pungkasnya. (*/ajl)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close