Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D Sumampouw didampingi Komisioner Anggota KPU Kota Bitung
Wiwinda Hamisi, Muhajir La Djanudin dan Yunnoy S Rawung membacakan Surat Pengumuman KPU Kota Bitung Nomor : 418/PL.02.3-Pu/7172/2/2024
tanggal 22 September 2024, tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Bitung.
"Berdasarkan Keputusan KPU Kota Bitung Nomor 387 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung mengumumkan nama pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang MEMENUHI SYARAT sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berisi daftar nama dan partai politik pengusul yang disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran bakal Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung pada masa pendaftaran, sebagai berikut,
Peserta pertama, Hengky Honandar SE dan Randito Maringka (HH-RM) yang diusung gabungan 5 partai politik diantaranya, Partai Amanat Nasional (PAN) , Partai Perindo, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dengan perolehan suara sah di DPRD Kota Bitung pada pemillu tahun 2024 sebanyak 60.660 suara sah.
Kedua, Geraldi Mathias Efraim Mantiri SE dan Erwin Philip Alexander Wurangian SH (GM - WIN) yang diusung oleh 2 partai politik, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar) dengan menggunakan perolehan suara sah di DPRD Kota Bitung pada pemilu tahun 2024
53.724 suara sah.
Dengan ditetapkannya kedua pasangan calon sebagai peserta pilwako Bitung, Paslon Hengky - Randito dan Paslon Geraldi Mantiri - Erwin Wurangian, selanjutnya dapat mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon yang menurut jadwal KPU Kota Bitung akan dilaksanakan pada hari Senin, (23/9/2024) pada pukul 14.00 Wita di Kantor KPU Kota Bitung. (Ridho L Tobing)