![]() |
| Foto Istimewa |
Kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian Unsrat terhadap calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, namun menghadapi keterbatasan finansial dalam memenuhi kewajiban pembayaran UKT. Fasilitas cicilan ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP, SNBT maupun Mandiri (T2).
Kebijakan tersebut disampaikan Plt. Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., melalui Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Ir. Arthur G. Pinaria, MP., Ph.D. Mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar UKT tidak perlu khawatir kehilangan status kelulusannya selama mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Bagi mahasiswa yang sudah lulus tetapi belum membayar UKT karena kesulitan ekonomi, diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan cicilan. Pengajuan ini dilayani paling lambat hingga Senin, 24 Agustus 2026,” ujar Prof Arthur.
Mahasiswa baru yang membutuhkan keringanan tersebut diminta segera mengajukan permohonan menghadap kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik sebelum batas waktu berakhir, dan nantinya besaran serta frekuensi pembayaran cicilan nantinya akan ditentukan Wakil Rektor I disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemohon.
Pengajuan cicilan UKT dilayani paling lambat hingga Senin, 24 Agustus 2026 pukul 16.00 Wita.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mahasiswa baru tetap melanjutkan pendidikan di Unsrat tanpa harus terkendala persoalan pembayaran UKT sekaligus memastikan proses akademik tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ajl)
Langkah ini diharapkan dapat membantu mahasiswa baru tetap melanjutkan pendidikan di Unsrat tanpa harus terkendala persoalan pembayaran UKT sekaligus memastikan proses akademik tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ajl)
