Tunggakan Sewa Rp12,1 Juta dan Enam Motor Belum Dikembalikan, Pria di Manado Diamankan Polisi Tunggakan Sewa Rp12,1 Juta dan Enam Motor Belum Dikembalikan, Pria di Manado Diamankan Polisi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tunggakan Sewa Rp12,1 Juta dan Enam Motor Belum Dikembalikan, Pria di Manado Diamankan Polisi

26 September 2026 | 22:41 WIB Last Updated 2026-09-26T14:41:02Z
Tunggakan Sewa Rp12,1 Juta dan Enam Motor Belum Dikembalikan, Pria di Manado Diamankan Polisi
Pria berinisial IP alias IDU (35) yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Manado, Indimanado.com - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Pria berinisial IP alias IDU (35), warga Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Manado, diamankan polisi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang perempuan berinisial NM (46), warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Manado.

Berdasarkan laporan, korban sebelumnya memiliki perjanjian sewa-menyewa kendaraan roda dua dengan pihak terlapor. Pada awalnya, pembayaran sewa disebut berjalan lancar.

Namun, sejak 27 November 2025, pembayaran mulai tidak dilakukan. Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan dengan nilai sekitar Rp12,1 juta.

Selain persoalan pembayaran, korban juga melaporkan adanya enam unit sepeda motor miliknya yang sebelumnya disewakan dan hingga kini disebut belum dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti permintaan penyidik Unit I Satreskrim Polresta Manado, Tim URC Alpha melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengetahui keberadaan terlapor.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terlapor diduga berada di kawasan Perum Wale Lestari Indah, Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil.

Tim kemudian mendatangi lokasi dan memastikan keberadaan terlapor di rumahnya.

Petugas selanjutnya mengamankan IP tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik Unit I Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya pengamanan tersebut.

Ia mengatakan, proses terhadap terlapor masih dilakukan oleh penyidik untuk mendalami perkara yang dilaporkan.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujar Kompol Elwin. (IN)
Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close