Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Iklan

Pengamat Johan Imanuel: Cuti Bersama Wajib Diatur Perusahaan, Tak Boleh Potong Hak Cuti Tahunan Pekerja

9 November 2026 | 00:20 WIB Last Updated 2026-11-08T16:20:23Z
Dok. Johan Imanuel saat RDPU dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9/2026).

JAKARTA, Indimanado.com – Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel, menegaskan bahwa cuti bersama wajib diatur oleh perusahaan menyusul berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sejak 28 Oktober 2026.

Hal tersebut disampaikan Johan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (8/11/2026). Ia menilai, pengaturan cuti bersama dalam regulasi baru tersebut menjadi salah satu terobosan penting dalam pemenuhan hak pekerja, khususnya terkait waktu istirahat dan cuti.

Pertama, Johan mengapresiasi langkah progresif Pemerintah dan DPR RI yang telah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU Nomor 27 Tahun 2026.

"Jadi sudah berlaku UU Pelindungan Ketenagakerjaan sejak tanggal 28 Oktober 2026" kata Johan.

Kedua, ia menyoroti ketentuan mengenai waktu istirahat yang merupakan terobosan baru, terutama pengaturan cuti bersama yang tercantum dalam Pasal 118 ayat 6 UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Adapun bunyi ketentuan tersebut menyatakan:
"Dalam hal perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh."

Menurut Johan, ketentuan tersebut harus dibaca secara menyeluruh dengan memperhatikan keterkaitan antara ayat dalam pasal yang sama. Ia merujuk Pasal 118 ayat 1 yang secara tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. "Mengenai cuti bersama, kita harus cermati tidak hanya ayat 6 karena pasal per pasal ini saling berkaitan. Pasal 118 ayat 1 sudah jelas Pemberi Kerja wajib memberi : a. waktu istirahat; b.cuti".

Ia kemudian menegaskan bahwa penggunaan kata wajib dalam ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa perusahaan harus mengatur pelaksanaan cuti bersama mengikuti waktu yang ditetapkan Pemerintah.

"Sudah ditegaskan "wajib" jadi cuti bersama ini merupakan wajib diatur oleh perusahaan mengikuti waktu cuti bersama yang diwajibkan oleh Pemerintah" tandas Johan.

Johan juga menjelaskan mengenai konsekuensi apabila perusahaan meminta pekerja tetap masuk kerja pada saat cuti bersama. "jelas hal tersebut menjadi pekerja wajib dibayar upahnya seperti yang berjalan dan/atau lembur".

Di akhir keterangannya, Johan meminta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan surat edaran kepada perusahaan agar pengaturan cuti bersama dilaksanakan sesuai ketentuan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, langkah tersebut perlu segera dilakukan mengingat periode Desember 2026 dan Januari 2027 semakin dekat, sementara jadwal cuti bersama telah ditetapkan Pemerintah.

"Sudah mendekati Desember dan Januari tahun 2027, tentu sudah ditetapkan Cuti Bersama oleh Pemerintah, makanya Kementerian Ketenagakerjaan dihimbau segera mengeluarkan edaran kepada Perusahaan untuk mengatur Cuti Bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan," tutup Johan.

(Rls)

Iklan

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close