50 PNS Mitra Malas Ngantor 50 PNS Mitra Malas Ngantor - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

50 PNS Mitra Malas Ngantor

21 February 2019 | 12:46 WIB Last Updated 2019-02-21T16:47:18Z
Sartje Taogan. Istimewa


INDIMANADO.COM, RATAHAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) masuk daftar malas masuk kantor. Data ini sesuai evaluasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra.

"Sesuai dengan evaluasi kehadiran sepanjang 2018 tercatat ada 50 PNS yang melanggar sanksi disiplin," kata Kepala BKPSDM Mitra, Sartje Taogan, Rabu (20/2).

Akibat pelanggaran tersebut, menurut Taogan, ke 50 PNS tersebut akan dikenai sanksi, baik sanksi disiplin ringan, sedang dan berat.

Berikut Data Evaluasi Jumlah Ketidakhadiran PNS Tahun 2018

Sanksi disiplin Ringan: 37 PNS
(1-15 Hari tidak hadir tanpa pemberitahuan)

Sanksi Sedang: 9
(16-30 hari tidak hadir tanpa pemberitahuan)

Sanksi Berat:  4 PNS
(31-46 hari tidak hadir tanpa pemberitahuan).

(Bill)



CLOSE ADS
CLOSE ADS
close