Sartje Taogan. Istimewa |
INDIMANADO.COM,
RATAHAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
(Mitra) masuk daftar malas masuk kantor. Data ini sesuai evaluasi dari Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra.
"Sesuai
dengan evaluasi kehadiran sepanjang 2018 tercatat ada 50 PNS yang melanggar
sanksi disiplin," kata Kepala BKPSDM Mitra, Sartje Taogan, Rabu (20/2).
Akibat pelanggaran
tersebut, menurut Taogan, ke 50 PNS tersebut akan dikenai sanksi, baik sanksi
disiplin ringan, sedang dan berat.
Berikut Data
Evaluasi Jumlah Ketidakhadiran PNS Tahun 2018
Sanksi disiplin
Ringan: 37 PNS
(1-15 Hari
tidak hadir tanpa pemberitahuan)
Sanksi
Sedang: 9
(16-30 hari
tidak hadir tanpa pemberitahuan)
Sanksi
Berat: 4 PNS
(31-46 hari
tidak hadir tanpa pemberitahuan).
(Bill)