Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD dengan DLH Kota Manafo. (Foto: ist) |
Dalam RDP tersebut, masalah sampah dan tempat pembuangan akhir (TPA) terus dipertanyakan oleh Komisi yang membidangi pembangunan daerah ini.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi Lily Binti mempertanyakan 6 unit incenerator atau alat pembakar sampah yang dianggapnya belum difungsikan.
“Bagaimana incenerator yang lalu, masih jadi atau akan jadi besi tua. Kenapa belum dioperasikan saat ini?” tanya Lily.
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Manado, Ronny Makawata, dan dihadiri oleh Lily Binti Wakil Ketua, Royke Anter Sekretaris, anggota Jean Sumilat, Jurani Rurubua, Mona Kloer.
Sementara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, hadir langsung Kepala Dinas, Yanti Putri bersama sejumlah staf. (acha)