Dua Remaja Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi Dua Remaja Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dua Remaja Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

7 June 2022 | 20:53 WIB Last Updated 2022-06-07T12:53:48Z
Tim 1 Resmob Polres Bitung mengamankan dua remaja pria pelaku penganiayaan. (foto istimewa)

BITUNG, (indimanado.com) - Tim 1 Resmob Polres Bitung mengamankan dua remaja pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Wangurer Timur, Madidir, Bitung, pada Senin (6/6/2022) Malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Pelakunya EW (14), dan JK (16), keduanya warga Wangurer Timur. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Wangurer Timur pada Selasa (7/6), sekitar pukul 01:30 WITA,” ujarnya, Selasa sore, di Mapolda Sulut.

Kedua pelaku diketahui menganiaya Brayen (18), warga Wangurer Timur, sekitar pukul 18:30 WITA. Diduga, pemicu penganiayaan karena kedua pelaku sebelumnya mendengar cerita dari orang lain bahwa korban sempat mengancam keduanya.

“Mendapat info tersebut, kedua pelaku mencari korban lalu menganiayanya. Pelaku EW menikam punggung korban beberapa kali menggunakan pisau belati. Kemudian JK memukul tubuh korban beberapa kali menggunakan tangan kosong. Kedua pelaku beraksi dalam keadaan mabuk miras,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sesaat usai menganiaya korban, kedua pelaku melarikan diri dari TKP. Sedangkan korban pulang lalu dilarikan keluarganya ke RSUD Manembo-nembo Bitung. Orang tua korban lalu melapor ke Polres Bitung, beberapa saat usai kejadian.

“Tim 1 Resmob dalam penyelidikan mengetahui keberadaan kedua pelaku, lalu menangkap keduanya tanpa perlawanan, di belakang Rusunawa Wangurer Timur. Kedua pelaku beserta barang bukti sebilah pisau belati sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut, sedangkan korban masih dirawat di rumah sakit,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close